Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Friday, 25 February 2011

Widgets

                                 
                          PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH

         Penyajian Karya Tulis Ilmiah berikut ini merupakan bentuk penyajian ideal yang
dalam praktiknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan dan
keputusan dari Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
A. Penyajian Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan
         Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku atau artikel pada suatu
majalah ilmiah dapat berupa:
1. Hasil penelitian, pengkajian, survei, dan atau evaluasi di bidang pengawasan.
2. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan.
Sedangkan Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan atau disebarluaskan melalui media
massa lainnya termasuk melalui website adalah Karya Tulis Ilmiah populer di bidang
pengawasan.
         Format/bentuk penyajian untuk Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan diserahkan
sepenuhnya pada mekanisme editorial yang dilakukan oleh pihak penerbit ataupun
redaktur dari majalah/media massa, atau pengelola website tersebut.
B. Penyajian Karya Tulis Ilmiah yang Tidak Dipublikasikan
         Karya Tulis Ilmiah yang tidak dipublikasikan, didokumentasikan dalam bentuk
buku atau makalah dan dapat berupa:
1. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan.
2. Terjemahan/saduran dalam bidang pengawasan.
Format penyajian untuk Karya Tulis Ilmiah yang tidak dipublikasikan diatur sebagai
berikut:
1. Cara Penulisan yang Baik dan Benar
         Penulisan Karya Tulis Ilmiah yang baik dan benar adalah sesuai dengan kaidah
bahasa Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
a. Penulisan Sub-bab dan Rincian Selanjutnya
    Penulisan sub-bab harus menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata dan tidak
    diakhiri dengan tanda titik. Sementara itu untuk penulisan rincian selanjutnya
    (misalnya sub dari sub-bab) dapat menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata
    dan tidak diakhiri dengan tanda titik atau hanya menggunakan huruf kapital pada awal
    kalimat dan diakhiri dengan tanda titik.
                                                                                      19
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
       Contoh:
       A. Ketentuan Penyusunan
           Terdapat beberapa ketentuan mengenai suatu penyusunan laporan hasil
           pengawasan, yaitu sebagai berikut:
           1. Warna Tinta
               atau
           1. Warna tinta.
b. Isi Masing-masing Butir Perincian Lebih Lanjut
   Penulisan butir rincian lebih lanjut dari sub-bab atau sub dari sub-bab diakhiri dengan
   tanda titik apabila perincian tersebut menggunakan kata yang diawali dengan huruf
   kapital (contoh 1), sedangkan apabila tidak diawali dengan huruf kapital maka
   menggunakan tanda koma atau titik koma (contoh 2).
       Contoh 1
       A. Ketentuan Penyusunan
           Terdapat beberapa ketentuan mengenai suatu penyusunan laporan hasil
           pengawasan, yaitu sebagai berikut:
           1. Warna Tinta
               Untuk penggunaan warna tinta diatur sebagai berikut:
               a. Pengendali Mutu menggunakan tinta warna hitam.
               b. Pengendali Teknis menggunakan tinta warna hijau.
               c. Ketua Tim dan Anggota Tim menggunakan tinta warna biru.
       Contoh 2
       A. Ketentuan Penyusunan
           Terdapat beberapa ketentuan mengenai suatu penyusunan laporan hasil
           pengawasan, yaitu sebagai berikut:
           1. Warna Tinta
               Untuk penggunaan warna tinta diatur sebagai berikut:
               a. pengendali mutu menggunakan tinta warna hitam;
               b. pengendali teknis menggunakan tinta warna hijau;
               c. ketua tim dan anggota tim menggunakan tinta warna biru.
c. Kutipan Gambar atau Tabel dari Penulis Lain
   Apabila digunakan gambar atau tabel dari penulis lain, maka masing-masing gambar
   atau tabel tersebut disebutkan sumbernya seperti dalam penulisan catatan kaki (lebih
   lanjut mengenai catatan kaki dapat dilihat pada uraian terkait) sebagaimana tampak
   pada contoh 3.
                                                                                        20
                                        Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
        Contoh 3
                                                     TABEL 1.1
                             PEJABAT TERKAIT DALAM PROSEDUR KEGIATAN BAKU
                                   PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
                                        JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
                      Jaringan Prosedur
                                                  Prosedur I                Prosedur II
                                            Sub P.        Sub P. Sub P.       Sub P.    Sub P.
         Pejabat Terkait                      I.1            I.2   II.1        II.2      II.3
         PFA
         Atasan Langsung PFA
         Pejabat Pengusul
         Pejabat Berwenang
         Menetapkan Angka Kredit
         Sekretariat Tim Penilai
         Tim Penilai
         Pejabat/Pihak Berkepentingan
         Lainnya, mis. BKN
        Sumber : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Prosedur Kegiatan Baku
                       Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor di
                       Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, 2002
2. Penomoran Bagian-Bagian Isi
        Penomoran dilakukan berdasarkan ketentuan umum yang lazim sesuai dengan
urutan turunan penjelasan. Untuk bab digunakan angka romawi (I, II, dan seterusnya),
sedangkan untuk bagian-bagian dari bab (sub-bab dan rincian selanjutnya) digunakan
kerangka penomoran dengan urutan sebagaimana berikut:
            A.
                 1.
                 2.
                       a.
                       b.
                            (1)
                            (2)
                                 (a)
                                 (b)
            B.
                 1.
                 2. dst
        Angka romawi menunjukkan bagian utama atau dalam hal ini adalah bab. Huruf
kapital menunjukkan sub-bab, dan seterusnya untuk perincian berikutnya. Perlu
diperhatikan disini adalah kesesuaian judul (sub-judul) yang berkaitan. Maksudnya jika
judul untuk sub-bab (yang menggunakan huruf kapital misal A) menggunakan kata benda
maka semua sub-bab yang lainnya (B, C, dan seterusnya) harus juga menggunakan kata
benda. Demikian pula untuk pembagian atau rincian yang lain.
                                                                                            21
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
3. Alinea (Paragraf)
a. Kesatuan (unity)
    Setiap paragraf atau alinea hanya mengandung satu gagasan utama. Salah satu cara
    yang sangat baik untuk menghindari bercampurnya beberapa gagasan utama dalam
    satu alinea ketika mengembangkan suatu alinea adalah penggunaan kalimat inti atau
    kalimat kunci (topic sentence).
b. Pengembangan (expansion)
    Suatu alinea sebaiknya tidak hanya terdiri dari satu kalimat (gagasan utama saja).
    Suatu alinea yang utuh biasanya meliputi gagasan utama (kalimat inti) dan
    pengembangannya.
    Ada banyak peluang untuk mengembangkan gagasan utama. Merinci atau
    menjelaskan unsur-unsur gagasan utama merupakan salah satu peluang tersebut.
    Contoh lainnya, jika tekanan akan diberikan pada hubungan sebab-akibat, maka
    uraian dapat diarahkan untuk menjawab pertanyaan “mengapa”.
c. Koherensi
    Suatu alinea yang baik akan memudahkan pemahaman dan mengikuti gagasan
    utama dan dukungannya. Hal ini sangat ditentukan oleh kesatuan dan
    pengembangan alinea tersebut. Selain itu, sistematika dan urutan dalam
    penyampaian gagasan juga penting. Untuk itu, gunakanlah kata kunci dan kata atau
    frasa penghubung yang sesuai (misalnya: karena itu, dengan demikian, dsb) sebagai
    sarana untuk mengendalikan kejelasan dan konsistensi.
d. Kalimat efektif
    Kesatuan, kejelasan, dan konsistensi hanya dapat dicapai dengan menyusun kalimat
    efektif. Oleh sebab itu, perhatikan struktur kalimat (subyek, predikat, keterangan, dan
    seterusnya) agar kalimat yang tersusun bukan kalimat yang rancu.
e. Penulisan
    Mulai penulisan suatu alinea selalu menjorok ke dalam pada ketukan keenam. Jika
    dalam suatu alinea terdapat kalimat yang penghabisannya tidak sampai penuh ke
    marjin kanan, maka kalimat berikutnya (untuk alinea yang sama) harus menggunakan
    ruang yang tersisa. Jadi tidak dimulai dari marjin kiri. Perlu diperhatikan bahwa dalam
    penulisan harus rata kanan, kecuali ujung kalimat terakhir pada alinea yang
    bersangkutan.
4. Penggunaan Catatan Kaki
        Penggunaan data atau gagasan pihak lain yang belum dianggap umum (sebagai
milik publik) harus ditunjukkan sumbernya (referensi) dengan memberikan catatan kaki.
Perlu ditegaskan pula bahwa terdapat cara-cara lain yang bisa digunakan untuk
keperluan ini, tetapi untuk Karya Tulis Ilmiah yang ditetapkan adalah penggunaan catatan
kaki.
                                                                                         22
                                     Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
        Ketentuan umum mengenai penggunaan catatan kaki adalah sebagai berikut:
a. Catatan kaki harus berada di halaman yang sama dengan nomor kutipan.
b. Pisahkan catatan kaki dengan teks.
c. Penomoran catatan kaki sama dengan kutipan, yakni menggunakan angka arab dan
    ditulis setengah spasi di atas baris.
d. Jarak baris dalam suatu catatan kaki adalah satu spasi, dan jarak antar catatan kaki
    adalah dua spasi.
e. Penulisan catatan kaki dimulai pada ketukan ke-6.
        Catatan kaki yang pertama untuk suatu sumber/acuan harus mencakup semua
informasi yang diperlukan, yang antara lain meliputi:
a.  Nama pengarang yang ditulis lengkap dengan urutan normal.
b.  Judul karya tulis (buku atau artikel).
c.  Tempat dan nama penerbit.
d.  Edisi atau volume dan nomor penerbitan (jika ada).
e.  Nomor halaman.
        Penulisan catatan kaki acuan ini berbeda-beda tergantung pada jenis sumber
atau acuannya. Berikut ini dijelaskan penulisan catatan kaki sesuai dengan sumbernya.
a. Untuk penulisan catatan kaki pertama yang bersumber dari Buku Teks, berlaku
    ketentuan-ketentuan berikut:
    (1) Nama pengarang ditulis dengan urutan normal dan diikuti dengan koma
           sebelum judul buku yang bersangkutan.
    (2) Judul buku digarisbawahi (atau huruf miring)
    (3) Setelah judul buku dan edisi (jika ada), tidak perlu koma, tetapi langsung kota
           penerbit, nama penerbit, dan tahun penerbitan yang dituliskan di dalam tanda
           kurung.
    (4) Nomor halaman dituliskan setelah tanda kurung penutup dan didahului dengan
           koma.
    (5) Catatan kaki diakhiri tanda titik sebagai penutup.
    (6) Kecuali nama (pengarang, kota, dan penerbitnya) dan judul buku, semua ditulis
           dalam bahasa Indonesia.
           Contoh:
                        1
                         A. R. Tenner dan I.J. DeToro, Total Quality Management: Three
                Steps to Continous Improvement (Reading, Mass.: Addison-Wesley
                Publishing Company, Inc., 1992), hal. 34-35.
                        2
                         Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting: A
                Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.: Printice-Hall,
                Inc., 1991), hal. 4.
                        3
                         Barry E. Cashing, Sistem Informasi Akuntansi dan Organisasi
                Perusahaan, Penerjemah Ruchyat Kosasih, edisi ke-3 (Jakarta: Penerbit
                Erlangga, 1992), hal. 12.
                                                                                     23
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
                      4
                       Wahyudi Prakarsa, “Pengukuran Kinerja Perusahaan sebagai Alat
               Peningkatan Efisiensi Operasi BUMN”, Strategi Pembiayaan dan Re-
               grouping BUMN: Upaya Menciptakan Sinergi dalam Rangka Peningkatan
               Daya Saing BUMN, penyunting Toto Pranoto, Yuli Setiono, dan Ferdy
               Nggao (Jakarta: Publikasi Lembaga Management FEUI, 1994), hal. 66.
b. Untuk penulisan catatan kaki pertama yang bersumber dari Majalah/Jurnal Ilmiah
   Berkala, berlaku ketentuan-ketentuan berikut:
   (1) Nama pengarang ditulis dengan urutan normal dan diikuti dengan koma.
   (2) Judul artikel ditulis lengkap dalam tanda petik diikuti dengan koma sebelum
         tanda kutip penutup.
   (3) Nama majalah/jurnal, digarisbawahi, diikuti dengan koma.
   (4) Nomor volume (tanpa singkatan Vol.), dengan angka arab, diikuti dengan koma
         kecuali unsur berikutnya ditulis dalam tanda kurung. Nomor volume harus
         ditiadakan jika setiap terbitan majalah/jurnal tersebut diberi halaman baru.
         Sebagai gantinya adalah tanggal yang diikuti dengan koma dan tidak dituliskan
         dalam tanda kurung.
   (5) Nomor penerbitan atau nama penerbitan perlu diberikan hanya jika penomoran
         halaman pada terbitan tersebut adalah tersendiri dan bulan penerbitan tidak
         diberikan.
   (6) Bulan (jika diperlukan) dan tahun, ditulis dalam tanda kurung, diikuti dengan
         koma. Jika diketahui secara pasti bahwa semua edisi/terbitan suatu
         majalah/jurnal jatuh dalam suatu tahun kalender, gunakan hanya tahun. Tahun
         tersebut harus selalu didahului dengan bulan atau musim jika penomoran
         halaman majalah/jurnal tersebut tersendiri untuk setiap edisi.
   (7) Nomor halaman (dengan angka arab) diikuti dengan titik, kecuali ada tambahan
         informasi. Gunakan singkat “hal.” Hanya jika nomor volume tidak dimasukkan
         dalam acuan.
         Contoh:
                      9
                       H. Thomas Johnson, “Activity-Based Information: A Blueprint for
               Worldclass Management Accounting”, Management Accounting (Juni
               1988), hal. 30.
                      10
                         J. Crespi dan J. Harris, “Joint Cost Allocation Under the Natural
               Gas Act: An Historical Review”, Journal of Extractive Industries, (Summer
               1983), hal. 1333-1342.
                      11
                         Benjamin DeMott, “Saul Bellow and the Dogmas of Possibility”,
               Saturday Review, 7 Feb. 1970, hal. 1333-1342.
                      12
                         Robert S. Duboff, “Marketing to Maximize Profitability,” Journal of
               Business Strategy, 13, No. 6 (1992), 10-13.
c. Untuk penulisan catatan kaki yang bersumber dari Dokumen-dokumen Publik, cara
   penulisan catatan kaki untuk sumber-sumber ini tidak dapat dibakukan. Hal yang
   perlu diperhatikan adalah kecukupan informasi yang diperlukan agar pembaca dapat
   dengan mudah mengetahui acuan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan
   dokumen publik adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan atau
   non-pemerintahan, seperti organisasi profesi, untuk kepentingan masyarakat umum.
                                                                                         24
                                      Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
       Contoh:
                        15
                           Financial Accounting Standards Board (FASB), Statement of
                 Financial Accounting Standards No. 12, “Accounting for Certain
                 Marketabel Securities” (Stamford: FASB, 1975) par. 8.
                        16
                           Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
                 Keputusan Kepala BPKP No. KEP-13.00.00-125/K/1997, “Pelaksanaan
                 JFA dan Angka Kreditnya di Lingkungan APFP” (Jakarta: BPKP, 5 Maret
                 1997), Angka II-A.
d. Untuk penulisan catatan kaki untuk acuan-acuan (referensi) berikutnya dapat
   dituliskan dengan ringkas, tetapi jelas. Untuk keseragaman, catatan kaki seperti ini
   dituliskan dengan menggunakan singkatan-singkatan Latin ibid. atau op. cit.
   (1) Ibid.
          “Ibid.” adalah singkatan dari “ibidem” (di tempat yang sama). Singkatan ini dapat
          digunakan jika catatan kaki berikutnya sama dengan sebelumnya, tanpa
          diselingi oleh catatan kaki untuk sumber lain.
          (a) Jika halaman yang dikutip sama persis, maka catatan kaki berikutnya
                 cukup ditulis “Ibid.”
                 Contoh:
                                 15
                                   Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
                        A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
                        Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
                                 16
                                   Ibid.
          (b)    Jika halaman yang dikutip berbeda, maka halaman yang bersangkutan
                 harus diberikan.
                 Contoh:
                                 15
                                   Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
                        A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
                        Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
                                 16
                                   Ibid., hal. 10.
   (2)    Op. cit.
          “Op. cit.” adalah singkatan dari “opere citato”, yang artinya “dalam karya yang
          dikutip”. Singkatan ini digunakan untuk menuliskan catatan kaki dari acuan yang
          sama dengan sebelumnya tetapi sudah diselingi oleh acuan lain.
                 Contoh:
                                 15
                                   Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
                        A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
                        Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
                                 16
                                   Benjamin DeMott, “Saul Bellow and the Dogmas of
                        Possibility”, Saturday Review, 7 Feb. 1970, hal. 1333-1342.
                                 17
                                   Charles T. Horngren dan George Foster, op. cit., hal. 10.
          Jika sebelumnya lebih dari satu judul buku oleh penulis yang sama telah dikutip,
          maka catatan kaki berikutnya harus menyertakan pula judul buku/karangan
          sesingkat mungkin setelah nama penulis.
                                                                                           25
                                     Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
                Contoh:
                                 15
                                   Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
                         A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
                         Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
                                 16
                                   Charles T. Horngren dan George Foster, Management
                         Accounting, edisi ke-5 (Englewood Cliffs, N.J.: Printice-Hall, Inc.,
                         1993), hal. 269.
5. Marjin (Batas Tepi Teks), Spasi (Jarak baris), dan Ukuran kertas
        Untuk Karya Tulis Ilmiah yang didokumentasikan dalam bentuk makalah, marjin
yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
a.  marjin kiri                  = 1,5 inci
b.  marjin kanan                 = 1 inci
c.  marjin atas                  = 1,5 inci
d.  marjin bawah                 = 1,5 inci
        Spasi dalam teks makalah adalah dua spasi, sedangkan untuk kutipan langsung
yang lebih dari empat baris, catatan kaki dan daftar pustaka, jarak baris adalah satu spasi
(jarak antar catatan kaki atau unsur dalam daftar pustaka adalah dua spasi). Ukuran
kertas yang diperkenankan untuk penulisan Karya Tulis Ilmiah adalah kertas putih kuarto
(Q4 / 8,5 inci x 11 inci) dengan berat 60 – 80 gram.
6. Penomoran Halaman
        Nomor halaman menggunakan angka arab (1, 2, dst) dan diberikan secara
berurutan dari Bab I hingga daftar pustaka. Untuk nomor halaman pada Bagian
Pendahuluan (kecuali halaman judul) digunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv, dst).
7. Penggunaan Kutipan
        Pada dasarnya terdapat dua cara untuk mengutip suatu sumber, yaitu secara
langsung (asli) dan secara tidak langsung (menyadur). Kutipan langsung adalah kutipan
yang mengambil secara persis kata demi kata dari sumbernya. Sedangkan kutipan
secara tidak langsung adalah kutipan yang sudah diubah dengan kata-kata sendiri.
Kedua jenis kutipan tersebut diperkenankan dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan kutipan, yaitu:
a. Kutipan haruslah relevan dengan masalah yang sedang dibahas dan hendaknya tidak
    terlampau panjang.
b. Jika penyaduran (kutipan tidak langsung) mengakibatkan perubahan arti dan
    kesalapahaman, maka kutipan langsung merupakan pilihan terbaik.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penulisan kutipan:
                                                                                          26
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
a. Kutipan langsung (asli), kurang dari empat baris.
   Kutipan langsung yang kurang dari empat baris ditulis sebagai bagian dari kalimat
   dengan memberikan tanda kutip pembuka dan penutup. Perhatikan bahwa tanda
   kutip penutup diberikan setelah titik penutup kalimat. Permulaan kutipan
   menggunakan huruf capital.
       Contoh:
              Sementara itu, Horgren dan Sundem mendefinisikan sistem akuntansi
              sebagai berikut: “An accounting system is a formal means of gathering and
              communicating data to aid and coordinate collective decisions in light of
              the overall goals or objectives of an organization”.2
   Jika kutipan tersebut merupakan bagian dari tata bahasa, kutipan tersebut tidak
   dimulai dengan huruf capital.
       Contoh:
              Sementara itu, Horgren dan Sundem mendefinisikan sistem akuntansi
              adalah “an accounting system is a formal means of gathering and
              communicating data to aid and coordinate collective decisions in light of
              the overall goals or objectives of an organization”.2
b. Kutipan langsung (asli), lebih dari empat baris.
   Kutipan langsung yang terdiri dari lima baris atau lebih ditulis sebagai berikut:
   (1) tersendiri, tidak masuk ke dalam kalimat;
   (2) menjorok kedalam setelah lima ketukan, dan jika awal kutipan tersebut adalah
       awal suatu alinea, maka baris pertama kutipan dimulai pada ketukan ke-11; dan
   (3) dengan jarak baris satu spasi.
       Contoh:
                        Mengenai peranan computer dalam system informasi manajemen,
              Davis dan Olson mengemukakan sebagai berikut:
                        Conseptually, a management information system can exist without
              computers, but it is the power of the computers which make MIS feasible.
              The questions is not whether computers should be used in management
              information systems, but the extent to which information use should be
              computerized.12
                        Dalam hubungan ini, Horngren dan Foster menegaskan bahwa:
                        Accounting systems should serve multiple decision process, and
              there are different measures of cost for different purposes. The most
              economically feasible approach to designing a management accounting
              system is to assume some common wants for a variety of decisions and
              choose cost objects for routine data accumulation in light of these wants. 12
c. Elips.
   Elips adalah kutipan langsung yang tidak perlu lengkap, karena terdapat beberapa
   bagian yang tidak relevan dan tidak berpengaruh jika dihilangkan.
                                                                                       27
                                    Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
    Selain ketentuan-ketentuan umum di muka (spasi, tanda kutip, dll), ketentuan
    tambahan untuk kutipan semacam ini adalah sebagai berikut:
    (1) Jika bagian yang dibuang adalah bagian depan/awal, maka mulailah kutipan
        tersebut dengan tiga titik. Demikian juga jika yang dihilangkan adalah bagian
        tengah, berikan tiga titik sebagai pengganti bagian tengah yang dihilangkan
        tersebut.
        Contoh:
                Basalamah mendefinisikan blok sampling sebagai “... pemilihan beberapa
                pos (item) secara berurutan. Begitu pos pertama ... telah dipilih maka pos-
                pos lainnya di dalam blok tersebut akan terpilih secara otomatis”.15
                Dalam hubungannya dengan rancangan sistem akuntansi ini, Horngren
                dan Foster menegaskan sebagai berikut:
                ... there are different measures of cost for different purposes. The most
                economically feasible approach to designing a management accounting
                system is to assume some common wants for a variety of decisions and
                choose cost objects for routine data accumulation in light of these wants.15
    (2) Jika bagian yang dibuang adalah bagian belakang atau bagian akhir, maka akhiri
        kutipan tersebut dengan empat titik: tiga titik pertama menunjukkan bagian yang
        dibuang dan satu titik sisanya menunjukkan tanda baca penutup.
        Contoh:
                Plankett dan Attner mengemukakan: “Production technology is important
                because it directly influences organization structure. The structure must fit
                the technology ....”19
d. Kutipan dengan saduran.
    Untuk kutipan yang sudah diubah dengan menggunakan kata-kata sendiri tanda kutip
    tidak perlu diberikan. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah bawa catatan kaki
    tetap diberikan.
e. Penomoran
    Untuk tujuan pemberian catatan kaki, setiap kutipan (baik kutipan langsung maupun
    kutipan tidak langsung) harus diberi nomor secara berurutan, dengan menggunakan
    angka arab. Angka ini ditempatkan di akhir kutipan dan ditulis setengah spasi di atas
    baris terakhir kutipan. (Lihat juga uraian tentang catatan kaki).
8. Penggunaan Tabel dan Gambar
        Dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah, terkadang harus mencantumkan tabel dan
gambar, baik yang dibuat sendiri maupun mengutip dari sumber lain. Tabel merupakan
susunan dari bahan-bahan yang mengandung angka-angka yang dibuat secara
sistematis, biasanya terdiri dari beberapa kolom. Sedangkan yang dimaksud dengan
gambar adalah bentuk-bentuk tertentu yang tidak dapat dikategorikan sebagai tabel,
misalnya cetak biru (blueprint atau bestek), bagan atau denah, lukisan, grafik, peta, dan
sejenisnya.
                                                                                         28
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
        Aturan-aturan berikut ini berlaku apabila dalam Karya Tulis Ilmiah bermaksud
memasukkan tabel dan gambar.
a. Setiap tabel atau gambar harus berisi satu jenis informasi saja, dan hendaknya
    dilakukan sesingkat dan sesederhana mungkin.
b. Tabel dan gambar diupayakan tidak terpotong oleh halaman.
c. Tempatkan tabel dan gambar sedekat mungkin dengan uraiannya di dalam teks,
    tetapi tabel dan gambar tersebut tidak boleh mendahului uraiannya.
d. Uraian mengenai isi tabel hendaknya ringkas dan jelas, dan tabel hendaknya dibuat
    sejelas mungkin. Sehingga pembaca dapat memahami uraian dalam teks tersebut
    tanpa harus melihat tabelnya atau memahami tabel tanpa harus membaca uraiannya.
    Hindari penulisan menempatkan angka atau perhitungan-perhitungan yang terlalu
    banyak dalam teks.
e. Dalam teks, sebutkan atau tunjukkan tabel dan gambar tersebut dengan
    menyebutkan angka, misalnya “Tabel 3.1”, “Tabel IV-1”, “Tabel 1”, “Gambar 1.1” atau
    “Gambar 1-1”. Hindari penggunaan kata-kata yang membingungkan seperti “tabel di
    atas” atau “bagan di bawah ini” dan sebagainya.
f. Nomor dan judul tabel atau gambar hendaknya diletakkan di bagian atas dari tabel
    atau gambar tersebut bukan di bawahnya dan diletakkan ditengah-tengah kertas
    (center). Jarak antara teks dengan tulisan tabel atau gambar adalah dua spasi,
    sedangkan jarak antara tulisan tabel atau gambar dengan nama tabel atau gambar
    tersebut adalah satu spasi.
g. Apabila digunakan gambar, maka harus dibuatkan legenda (legend) yang
    menjelaskan mengenai maksud dari gambar tersebut.
h. Apabila tabel yang dibuat terdiri dari beberapa kolom dan salah satunya merupakan
    perkalian atau pembagian dari kolom-kolom tertentu, maka dapat diberi nomor kolom
    dengan menggunakan angka arab (1,2 dan seterusnya), sehingga tidak perlu
    menuliskan “perkalian” atau “pembagian” melainkan cukup dituliskan “1 X 3” atau “5 :
    2” dsb.
i. Apabila tabel dan gambar tersebut diambil dari tabel atau gambar orang lain, maka
    pada bagian bawah dari tabel atau gambar tersebut dituliskan sumbernya
    sebagaimana dalam menuliskan catatan kaki untuk pertama kali meskipun sumber
    tersebut sebelumnya telah dikutip (tidak boleh menggunakan ibid. ataupun op cit).
j. Apabila penulis mengolah tabel atau gambar tersebut dari sumber lain, maka tetap
    harus disebutkan sumbernya, tetapi didahului dengan kata “Diolah dari ...” dan diikuti
    dengan penulisan sumbernya, sebagaimana dalam menuliskan catatan kaki untuk
    pertama kali.
9. Daftar Pustaka
        Daftar pustaka meliputi sumber bahan-bahan yang dipakai dalam menyusun
Karya Tulis Ilmiah. Daftar ini memberikan kepada pembaca suatu indikasi terbatas
mengenai informasi, fakta, atau pengetahuan yang berkaitan dengan permasalahan yang
dibahas.
                                                                                      29
                                    Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
         Ketentuan-ketentuan pokok yang menyangkut penggunaan daftar pustaka adalah:
a. Daftar pustaka hanya meliputi acuan yang benar-benar dipakai dalam penyusunan
     Karya Tulis Ilmiah, yaitu yang dikutip dalam catatan kaki.
b. Sumber-sumber yang benar berkaitan boleh dimasukkan, tetapi yang tidak
     mempunyai nilai dalam penyusunan dapat tidak dimasukkan walaupun sumber-
     sumber tersebut diteliti atau dibaca.
         Pada dasarnya informasi yang dimasukkan dalam daftar pustaka adalah serupa
dengan catatan kaki. Perbedaannya hanya terletak pada urutan dan tanda baca. Bentuk
penyajian daftar pustaka adalah sebagai berikut:
a. Disusun secara berurutan menurut abjad dari nama belakang penulis.
b. Baris pertama ditulis dari marjin kiri, sedang baris-baris berikutnya dituliskan menjorok
    pada ketukan keenam.
c. Jarak baris untuk setiap entri atau acuan adalah satu spasi, sedangkan jarak antar-
    acuan adalah dua spasi.
         Pengaturan penyajian daftar pustaka untuk buku-buku teks adalah sebagai
berikut:
a. Nama pengarang: nama belakang diikuti dengan nama depan dan tengah yang
    diakhiri dengan titik. Jika pengarang lebih dari satu, hanya nama pengarang pertama
    yang disusun sesuai dengan ketentuan tersebut.
b. Tuliskan nama pengarang selengkap mungkin, hindari penyingkatan kecuali sumber
    yang bersangkutan menggunakan nama singkatan.
c. Jika dalam daftar pustaka terdapat lebih dari satu sumber dari pengarang yang sama,
    jangan ulangi penulisan nama pengarang yang bersangkutan, tetapi digunakan garis
    sepanjang 12 ketukan dari marjin kiri yang diikuti dengan titik.
d. Gunakan garis bawah untuk judul buku atau tanda kutip untuk bagian buku yang
    diambil sebagaimana dalam penulisan catatan kaki. Akhiri judul buku dengan titik.
e. Nama penyunting atau penerjemah ditulis dengan “Peny.” Atau “Penerj.” Dapat pula
    ditulis lengkap.
f. Tuliskan nomor edisi, kecuali edisi pertama, dengan menggunakan huruf arab (misal
    edisi ke-2) tanpa diikuti oleh tanda baca apa pun.
g. Nama seri dituliskan tanpa tanda kutip dan tidak digarisbawahi, diikuti dengan koma,
    diikuti dengan nomor seri yang bersangkutan dengan angka arab (misal Volume 3,
    No. 3, atau hanya 3), dan diakhiri dengan titik.
h. Tempat, penerbit, dan tanggal penerbitan, diikuti dengan titik. Jika terdapat beberapa
    tempat penerbitan, gunakan tempat pertama. Demikian pula, jika ada beberapa
    tanggal/tahun penerbitan, gunakan tanggal/tahun yang terakhir, kecuali studi yang
    dilakukan secara khusus berhubungan dengan edisi yang sebelumnya.
i. Nomor halaman dituliskan dengan angka arab, didahului dengan koma dan diikuti
    dengan titik.
         Pengaturan penyajian daftar pustaka untuk majalah/jurnal berkala adalah serupa
dengan penulisan dalam catatan kaki, kecuali tiga hal berikut:
                                                                                         30
                                   Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
a. Nama pengarang ditulis dari marjin kiri, tanpa nomor, dan untuk baris kedua dan
    seterusnya dituliskan menjorok lima ketukan. Nama dituliskan dengan urutan terbalik
    yang diakhiri dengan titik.
b. Judul diakhiri dengan titik (bukan koma).
c. Nomor halaman diberikan untuk seluruh halaman yang memuat artikel yang
    bersangkutan, bukan hanya nomor halaman yang dikutip.
        Pengaturan penyajian daftar pustaka untuk dokumen publik dan sumber-sumber
lain adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan mengenai catatan kaki,
karena cokumen publik ini sangan bervariasi, maka bentuk penulisan dalam daftar
pustaka tidak bisa dibakukan. Hal terpenting adalah kecukupan informasi bagi pembaca.
        Contoh:
               Basalamah, Anies S. Audit Sampling: Teori dan Aplikasi. Jakarta: STAN-
                       Prodip Press, 1994.
               ________. Metode Riset untuk Mahasiswa. Jakarta: STAN, 1995.
               Cashing, Barry E. Sistem Informasi Akuntansi dan Organisasi Perusahaan.
                       Edisi ke-3. Penerj. Ruchyat Kosasih. Jakarta: Penerbit Erlangga,
                       1992.
               Crespi, J. dan J. Harris. “Joint Cost Allocation under the Natural Gas Act:
                       An Historical Review”. Journal of Extractive Industries (Summer
                       1983), hal 1333-1342.
               DeMott, Benjamin. “Saul Bellow and the Dogmas of Possibility”. Saturday
                       Review, 7 Feb 1997, hal 201-203.
               Duboff, Robert S. “Marketing to maximize profitability.” Journal of Business
                       Strategy, 13, No. 6 9Oktober 2002), 10-12.
               FASB. Statement of Financial Accounting Standards No. 12. Stamford:
                       Financial Accounting Standards Board, 1975.
               Horngren, Charles T. Cost Accounting: A Managerial Emphasis. Edisi ke-
                       7, Englewood Cliffs, N.J.: Printice-Hall, Inc., 1991.
               Ikatan Akuntan Indonesia. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.
                       4. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 1994.
               Johnson, H. Thomas. “Activity-Based Information: A Blueprint for World-
                       class Management Accounting”. Management Accounting (June
                       1998), hal. 34-44.
                                                                                        31
                                 Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
                                         BAB IV
                         PENGUJIAN KARYA TULIS ILMIAH
A. Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah
1. Pembentukan Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah
         Sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu Karya Tulis Ilmiah di
bidang pengawasan yang disusun oleh PFA, pada masing-masing unit kerja pengawasan
yang telah dibentuk Tim Penilai Angka Kredit dapat dibentuk Tim Penguji Teknis Karya
Tulis Ilmiah, selanjutnya disebut Tim Penguji. Pembentukan Tim Penguji pada masing-
masing unit kerja tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Tim Penguji
merupakan mitra kerja Tim Penilai Angka Kredit dalam melaksanakan mekanisme
penilaian angka kredit Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA.
         Pembentukan dan penunjukan Anggota Tim Penguji dilakukan dengan keputusan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Contoh Surat Keputusan
sebagaimana pada Lampiran I.
         Keanggotaan Tim Penguji merupakan keanggotaan yang terpisah dari Tim Penilai
Angka Kredit sehingga diharapkan tidak terdapat perangkapan keanggotaan. Koordinasi
dan pelaksanaan administrasi kegiatan Tim Penguji dilaksanakan oleh Sekretariat Tim
Penilai Angka Kredit. Susunan keanggotaan Tim Penguji terdiri dari Pejabat Struktural
dan PFA dengan jumlah sekurang-kurangnya tujuh orang dengan rincian sebagai berikut:
    a. Seorang ketua merangkap anggota.
    b. Seorang wakil ketua merangkap anggota.
    c. lima orang anggota.
Jumlah anggota Tim Penguji yang berasal dari Pejabat Struktural diupayakan lebih besar
dari jumlah PFA. Kecuali unit organisasi yang jumlah pejabat strukturalnya kurang dari
empat orang, misalnya Inspektorat LPND. Pejabat yang ditugaskan sebagai Anggota Tim
Penguji harus memiliki kompetensi sesuai dengan materi Karya Tulis Ilmiah yang diuji,
serta memiliki obyektivitas agar proses pengujian yang dilakukan dapat berjalan efektif
dan objektif.
         Dalam melaksanakan pengujian Karya Tulis Ilmiah yang disampaikan PFA,
Kepala/Pimpinan Unit Kerja menugaskan beberapa Anggota Tim Penguji untuk
melakukan Pengujian Karya Tulis Ilmiah. Jumlah Penguji yang ditugaskan harus ganjil
dan minimal tiga orang.
Anggota Tim Penguji yang ditugaskan diupayakan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
    a. Sekurang-kurangnya satu orang tim penguji memiliki pangkat lebih tinggi atau
         sama dengan PFA yang diuji.
                                                                                   32
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
    b. Memiliki kemampuan dan kompetensi yang relevan dengan materi yang akan
        diuji.
    c. Jika tim penguji memiliki pangkat yang lebih rendah dari PFA yang akan diuji,
        maka pengujian dimungkinkan dipimpin oleh Kepala Unit Kerja.
        Bila diperlukan, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dapat
memberikan penugasan kepada Pejabat Struktural atau PFA lainnya sebagai anggota
Tim Penguji sementara (tambahan) untuk melakukan suatu pengujian terhadap hasil
Karya Tulis Ilmiah tertentu.
        Pengangkatan anggota Tim Penguji sementara (tambahan) dapat dilakukan oleh
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit apabila:
    a.   Pejabat yang diangkat sebagai anggota Tim Penguji terlibat dalam kegiatan
         penyusunan Karya Tulis Ilmiah yang akan diuji sebagai penulis utama maupun
         penulis pembantu.
    b.   Terdapat anggota Tim Penguji yang berhenti atau karena satu dan lain hal tidak
         dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Penguji.
    c.   Menambah pemahaman dari sisi substansi.
        Periode jabatan Tim Penguji adalah dua tahun dan dapat diperpanjang untuk satu
kali masa jabatan berikutnya. Anggota Tim Penguji yang telah menduduki dua kali masa
jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggat waktu satu kali
masa jabatan.
        Pembentukan Tim Penguji di lingkungan Tim Penilai Angka Kredit Pusat tidak
diperlukan karena penilaian angka kredit atas Karya Tulis Ilmiah yang diusulkan untuk
Auditor Ahli Madya dan Auditor Ahli Utama dapat dilaksanakan berdasarkan pengesahan
Pimpinan Unit Kerja asal PFA, sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Penguji.
2.     Tugas dan Tanggungjawab Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah
        Dalam pelaksanaan kegiatannya Tim Penguji bertugas untuk:
    a.   Menilai kualitas Karya Tulis Ilmiah, kompetensi penulis, maupun tingkat
         keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah.
    b.   Memberikan masukan, mempertajam analisa-analisa dan meningkatkan mutu
         Karya Tulis Ilmiah.
    c.   Memberikan rekomendasi pengesahan Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA
         kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
        Dalam pelaksanaan kegiatannya, Tim Penguji bertanggungjawab kepada
Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
                                                                                     33
                                   Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
B. Pengujian Karya Tulis Ilmiah
         Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA dapat diusulkan dalam penilaian angka
kredit apabila telah diberikan pengesahan oleh Kepala/Pimpinan Unit Kerja tempat PFA
bertugas. Dasar dari pengesahan tersebut adalah rekomendasi dari Penguji.
Rekomendasi tersebut diberikan melalui mekanisme pengujian yang sistematis yang
didasarkan pada jenis Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA.
         Pengujian dilaksanakan segera mungkin setelah Karya Tulis Ilmiah selesai tanpa
harus menunggu batas waktu penyampaian DUPAK. Hal ini dilakukan untuk menghindari
penumpukan Karya Tulis Ilmiah yang harus diuji yang dapat menyebabkan rendahnya
kualitas pengujian.
1. Tolok Ukur dan Penilaian Karya Tulis Ilmiah Dalam Pengujian
         Tolok ukur mutlak adalah tolok ukur yang harus dipenuhi dalam pengujian karya
tulis ilmiah. Apabila menurut salah seorang anggota tim penguji terdapat salah satu tolok
ukur pengujian yang tidak terpenuhi, maka secara keseluruhan tim penguji tidak dapat
melakukan pengujian pada tahap berikutnya.
         Tolok ukur tertimbang adalah tolok ukur yang ditetapkan dalam mekanisme
pemberian nilai Karya Tulis Ilmiah. Atas setiap tolok ukur akan dilakukan pembobotan
dalam persentase sesuai dengan tingkat kesulitan. Penilaian terhadap setiap tolok ukur
dilakukan dengan gradasi Baik (memperoleh point 4), Sedang (point 3), Cukup (point
2), Kurang (point 1), dan Gagal (point 0). Pengujian atas tolok ukur karya tulis ilmiah
dilakukan dengan menggunakan Lembar Pengujian sebagaimana disajikan pada
Lampiran III-A dan III-B.
         Terhadap hasil penilaian akan dilakukan perhitungan sesuai dengan pembobotan
yang dilakukan dan ditentukan angka akhir yang merupakan rata-rata nilai dari seluruh
Penguji. Apabila nilai rata-rata lebih tinggi dari ”passing grade” maka Tim Penguji akan
memberikan rekomendasi kepada Kepala/Pimpinan Unit Organisasi untuk mengesahkan
Karya Tulis Ilmiah tersebut. ”Passing grade” ditetapkan sebesar 2,5.
2. Pengujian Karya Tulis Ilmiah
         Pengujian Karya Tulis Ilmiah dilakukan berdasarkan jenis Karya Tulis Ilmiah yang
disusun oleh PFA. Jenis pengujian Karya Tulis Ilmiah serta mekanismenya adalah
sebagai berikut:
                                                                                       34
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
a. Pengujian Sederhana
        Pengujian sederhana digunakan untuk menguji Karya Tulis Ilmiah yang
dipublikasikan, baik dalam bentuk buku, majalah atau media massa lainnya. Pengujian
sederhana merupakan pengujian Karya Tulis Ilmiah yang ditujukan untuk:
(1) Mengetahui keaslian Karya Tulis Ilmiah.
(2) Mengetahui kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang
    pengawasan.
(3) Mengetahui tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
        Tolok ukur yang dapat digunakan dalam melakukan pengujian sederhana, antara
lain adalah:
(1) Kesesuaian fisik norma hasil.
(2) Kesesuaian dengan kriteria-kriteria sebagaimana diatur pada Bab II pedoman ini.
(3) Tingkat keaslian Karya Tulis Ilmiah.
(4) Kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang pengawasan.
(5) Kemungkinan penerapan ide-ide dalam Karya Tulis Ilmiah pada pelaksanaan
    kegiatan pengawasan.
(6) Tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
(7) Dan lain-lain yang terkait dengan substansi penulisan.
        Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengujian sederhana adalah sebagai berikut:
(1)   PFA
      (a) Menyerahkan kepada Sekretariat Tim Penilai hasil Karya Tulis Ilmiah yang
           dipublikasikan sesuai dengan norma hasil yang dipersyaratkan.
      (b) Menghadiri dan memberikan jawaban yang diperlukan dalam pengujian.
      (c) Menerima dan mengarsipkan lembar kedua pengesahan yang telah
           ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Unit Kerja dari Sekretariat Tim Penilai.
      (d) Dalam pengajuan DUPAK, Karya Tulis Ilmiah yang diusulkan angka kreditnya
           cukup menggunakan copy lembar pengesahan. Untuk penilaian yang
           dilakukan oleh Tim Penilai Pusat copy dari lembar pengesahan tersebut
           harus ditandasahkan oleh Sekretariat Tim Penilai Setempat.
(2)   Sekretariat Tim Penilai
      (a) Menerima hasil Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan sesuai dengan norma
           hasil yang dipersyaratkan dari PFA.
      (b) Mencatat dalam buku agenda pengujian atas hasil Karya Tulis Ilmiah yang
           diterima dari PFA. Contoh buku agenda dapat dilihat pada Lampiran II.
      (c) Melaporkan dan meminta pertimbangan kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja
           mengenai Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan.
      (d) Mempersiapkan waktu dan tempat pelaksanaan pengujian.
                                                                                      35
                                 Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
     (e)   Mendistribusikan undangan pelaksanaan pengujian dan materi Karya Tulis
           Ilmiah beserta lembar pengujian kepada PFA dan para Anggota Tim Penguji.
           Contoh lembar pengujian dapat dilihat pada Lampiran III-A.
     (f)   Menerima hasil pengujian yang berisikan penilaian dan rekomendasi dari
           Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah dan mencatatnya dalam buku agenda
           pengujian Karya Tulis Ilmiah. Contoh lembar rekomendasi dapat dilihat pada
           Lampiran IV.
     (g)   Menyerahkan hasil pengujian yang disertai lembar pengesahan sebanyak dua
           rangkap kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja untuk disahkan. Contoh dari
           Lembar Pengesahan dapat dilihat pada Lampiran V.
     (h)   Menerima hasil pengujian dan lembar pengesahan yang telah disahkan oleh
           Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
     (i)   Mengarsipkan hasil pengujian dan lembar pertama pengesahan, sedangkan
           lembar kedua pengesahan diserahkan kepada PFA.
(3)  Tim Penguji
     (a) Menerima undangan pelaksanaan pengujian dan materi Karya Tulis Ilmiah
           beserta lembar pengujian dari Sekretariat Tim Penilai.
     (b) Melakukan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang dihadiri oleh
           Penyusun.
     (c) Menyerahkan hasil pengujian yang terdiri dari lembar rekomendasi dan
           didukung dengan lembar penilaian masing-masing anggota Tim Penguji
           kepada Sekretariat Tim Penilai.
(4)  Kepala/Pimpinan Unit Kerja
     (a) Memberikan pertimbangan terhadap Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan,
           antara lain mengenai perlu tidaknya ditunjuk Anggota Tim Penguji Sementara
           (Tambahan).
     (b) Mengesahkan atau tidak mengesahkan Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh
           PFA berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji.
     (c) Berdasarkan pertimbangan profesional dapat dilakukan perubahan terhadap
           rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji. Atas perubahan rekomendasi
           tersebut diberikan catatan atau keterangan tambahan pada lembar
           pengesahan.
Lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada bagan alur pada Tabel 3.
b. Pengujian Bertahap
        Pengujian Bertahap digunakan untuk menguji Karya Tulis Ilmiah yang tidak
dipublikasikan, baik dalam bentuk buku maupun makalah. Tujuan pengujian bertahap
adalah untuk:
(1) Mengetahui keaslian Karya Tulis Ilmiah.
                                                                                   36
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
(2) Mengetahui kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang
    pengawasan.
(3) Mengetahui tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
(4) Mengetahui kesesuaian penyajian Karya Tulis Ilmiah dengan ketentuan yang ada.
(5) Mengetahui kesesuaian teori/kriteria normatif dengan pembahasan/analisa.
         Tolok ukur yang dapat digunakan dalam melakukan pengujian bertahap, antara
lain adalah:
(1)   Kesesuaian fisik norma hasil.
(2)   Kesesuaian dengan kriteria-kriteria sebagaimana diatur pada Bab II pedoman ini.
(3)   Tingkat keaslian Karya Tulis Ilmiah.
(4)   Kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang
      pengawasan.
(5) Kesesuaian penyajian Karya Tulis Ilmiah dengan kriteria-kriteria sebagaimana
      diatur dalam Bab III pedoman ini.
(6) Kesesuaian antara teori/kriteria normatif yang dijadikan sebagai dasar penyusunan
      dengan pembahasan/analisa yang dilakukan dalam Karya Tulis Ilmiah.
(7) Kemungkinan penerapan ide-ide dalam Karya Tulis Ilmiah pada pelaksanaan
      kegiatan pengawasan.
(8) Penyempurnaan yang telah dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim
      Penguji.
(9) Tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
(10) Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(11) Dan lain-lain yang terkait dengan substansi penulisan Karya Tulis Ilmiah.
         Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengujian bertahap adalah sebagai berikut:
(1)   PFA
      (a) Melakukan penyusunan Karya Tulis Ilmiah.
      (b) Menyerahkan kepada Sekretariat Tim Penilai hasil Karya Tulis Ilmiah yang
            disusun sesuai dengan norma hasil yang dipersyaratkan.
      (c) Menghadiri dan memberikan jawaban yang diperlukan dalam pengujian.
      (d) Melakukan perbaikan sesuai hasil pengujian.
      (e) Menyerahkan hasil Karya Tulis Ilmiah setelah perbaikan kepada Sekretariat
            Tim Penilai.
      (f)   Menghadiri dan memberikan jawaban yang diperlukan dalam pengujian ulang
            yang dilakukan.
      (g) Menerima dan mengarsipkan lembar kedua pengesahan yang telah
            ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Unit Kerja dari Sekretariat Tim Penilai.
      (h)   Dalam pengajuan DUPAK, Karya Tulis Ilmiah yang diusulkan angka kreditnya
            harus dilampirkan copy lembar pengesahan. Untuk penilaian yang dilakukan
                                                                                       37
                               Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
         oleh Tim Penilai Pusat copy dari lembar pengesahan tersebut harus
         ditandasahkan oleh Sekretariat Tim Penilai Setempat.
(2) Sekretariat Tim Penilai
    (a) Menerima hasil Karya Tulis Ilmiah sesuai dengan norma hasil yang
         dipersyaratkan dari PFA.
    (b) Mencatat dalam buku agenda pengujian atas hasil Karya Tulis Ilmiah yang
         diterima dari PFA. Contoh buku agenda dapat dilihat pada Lampiran II.
    (c) Melaporkan dan meminta pertimbangan kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja
         mengenai Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan.
    (d) Mempersiapkan waktu dan tempat pelaksanaan pengujian.
    (e) Mendistribusikan undangan pelaksanaan pengujian dan materi Karya Tulis
         Ilmiah beserta lembar pengujian kepada PFA dan para Anggota Tim Penguji.
         Contoh lembar pengujian dapat dilihat pada Lampiran III-B.
    (f)  Menerima copy karya tulis/ilmiah yang telah diperbaiki serta membuat
         undangan pelaksanaan pengujian Karya Tulis Ilmiah tersebut.
    (g) Menerima hasil pengujian yang berisikan penilaian dan rekomendasi dari
         Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah dan mencatatnya dalam buku agenda
         pengujian Karya Tulis Ilmiah. Contoh lembar rekomendasi dapat dilihat pada
         Lampiran IV.
    (h) Menyerahkan hasil pengujian yang disertai lembar pengesahan sebanyak dua
         rangkap kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja untuk disahkan. Contoh dari
         Lembar Pengesahan dapat dilihat pada Lampiran V.
    (i)  Menerima hasil pengujian dan lembar pengesahan yang telah disahkan oleh
         Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
    (j)  Mengarsipkan hasil pengujian dan lembar pertama pengesahan, sedangkan
         lembar kedua pengesahan diserahkan kepada PFA.
(3) Tim Penguji
    (a) Menerima undangan pelaksanaan ujian dan materi Karya Tulis Ilmiah beserta
         lembar pengujian dari Sekretariat Tim Penilai.
    (b) Melakukan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang dihadiri oleh
         Penyusun.
    (c) Melakukan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang telah diperbaiki dan
         dihadiri oleh Penyusun.
    (d) Menyerahkan hasil pengujian yang terdiri dari lembar penilaian masing-
         masing anggota Tim Penguji dan lembar rekomendasi kepada Sekretariat Tim
         Penilai.
                                                                                 38
                                   Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
(4)   Kepala/Pimpinan Unit Kerja
      (a) Memberikan pertimbangan terhadap Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan,
            antara lain mengenai perlu tidaknya ditunjuk Anggota Tim Penguji Sementara
            (Tambahan).
      (b) Mengesahkan atau tidak mengesahkan Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh
            PFA berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji.
      (c) Berdasarkan pertimbangan profesional dapat dilakukan perubahan terhadap
            rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji. Atas perubahan rekomendasi
            tersebut diberikan catatan atau keterangan tambahan pada lembar
            pengesahan.
Lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada bagan alur pada Tabel 4.
c. Pengujian Lanjutan
        Pengujian lanjutan merupakan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang pada
awalnya telah dilakukan pengujian serta penilaian angka kredit sebagai suatu karya tulis
ilmiah dengan kriteria tertentu, namun di kemudian hari oleh PFA yang bersangkutan
Karya Tulis Ilmiah tersebut ditingkatkan gradasi penyajian maupun publikasinya.
Pengujian lanjutan dilakukan untuk Karya Tulis Ilmiah yang mengalami perubahan dalam:
    1. Perubahan Publikasi
        Misalnya: karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah yang sebelumnya
        tidak dipublikasikan namun didokumentasikan dalam bentuk makalah, di
        kemudian hari terhadap karya tulis ilmiah tersebut dipublikasikan pada media
        massa.
    2. Perubahan Penyajian
        Misalnya: karya tulis ilmiah yang berupa hasil penelitian yang sebelumnya
        dipublikasikan dalam majalah ilmiah, di kemudian hari terhadap karya tulis ilmiah
        tersebut dipublikasikan dalam bentuk buku.
    3. Perubahan Jenis Karya Tulis Ilmiah
        Misalnya: karya tulis ilmiah populer yang disebarluarkan pada media masa, di
        kemudian hari dikembangkan sebagai hipotesis suatu penelitian. Penelitian yang
        dilakukan kemudian dituangkan sebagai karya tulis ilmiah hasil penelitian,
        pengkajian, survei, atau evaluasi.
        Pengujian yang dilakukan lebih diarahkan kepada pemenuhan kriteria dipublikasi
sebagaimana diatur dalam BAB II pedoman ini sesuai dengan jenis publikasi yang
dilakukan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengujian lanjutan sama dengan kegiatan
dalam pengujian sederhana atau bertahap sesuai dengan perubahan gradasi penyajian
maupun publikasinya.
Pembagian pengujian yang dilakukan dan jenis Karya Tulis Ilmiah adalah sebagaimana
dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini:
                                                                                      39
                                  Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
                                          TABEL 2
           PENGUJIAN KARYA TULIS ILMIAH PENGEMBANGAN PROFESI
                           PEJABAT FUNGSIONAL AUDITOR
                                                                         Pengujian
 No                  Kategori Karya Tulis Ilmiah
                                                                   Sederhana     Bertahap
    Karya tulis ilmiah, hasil penelitian, pengkajian, survei, atau
1.
    evaluasi di bidang pengawasan yang dipublikasikan dalam
    bentuk:
                                                                       V
    a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
    b. Majalah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
                                                                       V
          Indonesia.
    Karya Tulis Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
2.
    gagasan sendiri di bidang pengawasan yang dipublikasikan
    dalam bentuk:
                                                                       V
    a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
    b. Majalah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
                                                                       V
          Indonesia.
    Karya Tulis Ilmiah (makalah) berupa tinjauan atau ulasan
    ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pengawasan
    yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada
    perpustakaan unit organisasi dalam bentuk:
    a. Buku.                                                                         V
                                                                                     V
    b. Makalah.
    Karya Tulis Ilmiah populer di bidang pengawasan yang
3.
                                                                       V
    disebarluaskan melalui media massa.
    Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan atau
4.
                                                                       V
    usulan ilmiah dalam pertemuan ilmiah di bidang
    pengawasan.
    Terjemahan/saduran         di   bidang   pengawasan       yang
5.
    dipublikasikan dalam bentuk:
                                                                       V
    a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
    b. Majalah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
                                                                       V
         Indonesia.
    Terjemahan/saduran dalam bidang pengawasan yang tidak
    dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan
    unit organisasi dalam bentuk:
                                                                                     V
    a. Buku.
    b. Makalah.                                                                      V
                                                                                    40
                                Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
                              DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan dan Soenjono Dardjowidjojo, Hans Lapoliwa, Anton M. Moeliono.
      Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan
      Bahasa, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2000.
Basalamah, Anies S. Metode Riset untuk Mahasiswa Bisnis. Jakarta: Usaha Kami, 1997.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Himpunan Peraturan Jabatan
      Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya di Lingkungan Aparat Pengawasa
      Fungsional Pemerintah. 1996.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Keputusan Kepala BPKP No. KEP-
      817/K/JF/2002. Prosedur Kegiatan Baku (Standard Operating Procedures)
      Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan
      Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. 3 Desember 2002.
Departemen Keuangan Republik Indonesia, BPLK – STAN. Keputusan Direktur STAN
      Nomor: KEP-1087/BP.07/1996. Pedoman Penyusunan Kertas Kerja dan Skripsi. 1
      November 1996.
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Surat No.
      3931/D/T/2001. Persyaratan Penulisan Artikel di Jurnal Ilmiah Terakreditasi untuk
      Kenaikan Jabatan Dosen. 26 Desember 2001.
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Surat No.
      3298/D/T/99. Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat. 29 Desember 1999.
Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Akreditasi Nasional, Pedoman Pengajuan
      Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2000. Mei 2000.
Emory, C. William dan Donald R. Cooper, Business Research Methods. Edisi ke-4.
      Homewood, Il.: Richard D. Irwin, Inc., 1991.
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Buku Pedoman Penyusunan Makalah Bagi
      Pejabat Fungsional Auditor.18 Oktober 2001.
Supranto, J., Metode Riset: Aplikasinya dalam Pemasaran. Edisi 4., Jakarta: Lembaga
      Penerbitan FEUI, 1986.
                                                                                    41

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 comments: