Friday, 25 February 2011
PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH
Penyajian Karya Tulis Ilmiah berikut ini merupakan bentuk penyajian ideal yang
dalam praktiknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan dan
keputusan dari Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
A. Penyajian Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan
Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku atau artikel pada suatu
majalah ilmiah dapat berupa:
1. Hasil penelitian, pengkajian, survei, dan atau evaluasi di bidang pengawasan.
2. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan.
Sedangkan Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan atau disebarluaskan melalui media
massa lainnya termasuk melalui website adalah Karya Tulis Ilmiah populer di bidang
pengawasan.
Format/bentuk penyajian untuk Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan diserahkan
sepenuhnya pada mekanisme editorial yang dilakukan oleh pihak penerbit ataupun
redaktur dari majalah/media massa, atau pengelola website tersebut.
B. Penyajian Karya Tulis Ilmiah yang Tidak Dipublikasikan
Karya Tulis Ilmiah yang tidak dipublikasikan, didokumentasikan dalam bentuk
buku atau makalah dan dapat berupa:
1. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan.
2. Terjemahan/saduran dalam bidang pengawasan.
Format penyajian untuk Karya Tulis Ilmiah yang tidak dipublikasikan diatur sebagai
berikut:
1. Cara Penulisan yang Baik dan Benar
Penulisan Karya Tulis Ilmiah yang baik dan benar adalah sesuai dengan kaidah
bahasa Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
a. Penulisan Sub-bab dan Rincian Selanjutnya
Penulisan sub-bab harus menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata dan tidak
diakhiri dengan tanda titik. Sementara itu untuk penulisan rincian selanjutnya
(misalnya sub dari sub-bab) dapat menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata
dan tidak diakhiri dengan tanda titik atau hanya menggunakan huruf kapital pada awal
kalimat dan diakhiri dengan tanda titik.
19
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Contoh:
A. Ketentuan Penyusunan
Terdapat beberapa ketentuan mengenai suatu penyusunan laporan hasil
pengawasan, yaitu sebagai berikut:
1. Warna Tinta
atau
1. Warna tinta.
b. Isi Masing-masing Butir Perincian Lebih Lanjut
Penulisan butir rincian lebih lanjut dari sub-bab atau sub dari sub-bab diakhiri dengan
tanda titik apabila perincian tersebut menggunakan kata yang diawali dengan huruf
kapital (contoh 1), sedangkan apabila tidak diawali dengan huruf kapital maka
menggunakan tanda koma atau titik koma (contoh 2).
Contoh 1
A. Ketentuan Penyusunan
Terdapat beberapa ketentuan mengenai suatu penyusunan laporan hasil
pengawasan, yaitu sebagai berikut:
1. Warna Tinta
Untuk penggunaan warna tinta diatur sebagai berikut:
a. Pengendali Mutu menggunakan tinta warna hitam.
b. Pengendali Teknis menggunakan tinta warna hijau.
c. Ketua Tim dan Anggota Tim menggunakan tinta warna biru.
Contoh 2
A. Ketentuan Penyusunan
Terdapat beberapa ketentuan mengenai suatu penyusunan laporan hasil
pengawasan, yaitu sebagai berikut:
1. Warna Tinta
Untuk penggunaan warna tinta diatur sebagai berikut:
a. pengendali mutu menggunakan tinta warna hitam;
b. pengendali teknis menggunakan tinta warna hijau;
c. ketua tim dan anggota tim menggunakan tinta warna biru.
c. Kutipan Gambar atau Tabel dari Penulis Lain
Apabila digunakan gambar atau tabel dari penulis lain, maka masing-masing gambar
atau tabel tersebut disebutkan sumbernya seperti dalam penulisan catatan kaki (lebih
lanjut mengenai catatan kaki dapat dilihat pada uraian terkait) sebagaimana tampak
pada contoh 3.
20
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Contoh 3
TABEL 1.1
PEJABAT TERKAIT DALAM PROSEDUR KEGIATAN BAKU
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Jaringan Prosedur
Prosedur I Prosedur II
Sub P. Sub P. Sub P. Sub P. Sub P.
Pejabat Terkait I.1 I.2 II.1 II.2 II.3
PFA
Atasan Langsung PFA
Pejabat Pengusul
Pejabat Berwenang
Menetapkan Angka Kredit
Sekretariat Tim Penilai
Tim Penilai
Pejabat/Pihak Berkepentingan
Lainnya, mis. BKN
Sumber : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Prosedur Kegiatan Baku
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor di
Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, 2002
2. Penomoran Bagian-Bagian Isi
Penomoran dilakukan berdasarkan ketentuan umum yang lazim sesuai dengan
urutan turunan penjelasan. Untuk bab digunakan angka romawi (I, II, dan seterusnya),
sedangkan untuk bagian-bagian dari bab (sub-bab dan rincian selanjutnya) digunakan
kerangka penomoran dengan urutan sebagaimana berikut:
A.
1.
2.
a.
b.
(1)
(2)
(a)
(b)
B.
1.
2. dst
Angka romawi menunjukkan bagian utama atau dalam hal ini adalah bab. Huruf
kapital menunjukkan sub-bab, dan seterusnya untuk perincian berikutnya. Perlu
diperhatikan disini adalah kesesuaian judul (sub-judul) yang berkaitan. Maksudnya jika
judul untuk sub-bab (yang menggunakan huruf kapital misal A) menggunakan kata benda
maka semua sub-bab yang lainnya (B, C, dan seterusnya) harus juga menggunakan kata
benda. Demikian pula untuk pembagian atau rincian yang lain.
21
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
3. Alinea (Paragraf)
a. Kesatuan (unity)
Setiap paragraf atau alinea hanya mengandung satu gagasan utama. Salah satu cara
yang sangat baik untuk menghindari bercampurnya beberapa gagasan utama dalam
satu alinea ketika mengembangkan suatu alinea adalah penggunaan kalimat inti atau
kalimat kunci (topic sentence).
b. Pengembangan (expansion)
Suatu alinea sebaiknya tidak hanya terdiri dari satu kalimat (gagasan utama saja).
Suatu alinea yang utuh biasanya meliputi gagasan utama (kalimat inti) dan
pengembangannya.
Ada banyak peluang untuk mengembangkan gagasan utama. Merinci atau
menjelaskan unsur-unsur gagasan utama merupakan salah satu peluang tersebut.
Contoh lainnya, jika tekanan akan diberikan pada hubungan sebab-akibat, maka
uraian dapat diarahkan untuk menjawab pertanyaan “mengapa”.
c. Koherensi
Suatu alinea yang baik akan memudahkan pemahaman dan mengikuti gagasan
utama dan dukungannya. Hal ini sangat ditentukan oleh kesatuan dan
pengembangan alinea tersebut. Selain itu, sistematika dan urutan dalam
penyampaian gagasan juga penting. Untuk itu, gunakanlah kata kunci dan kata atau
frasa penghubung yang sesuai (misalnya: karena itu, dengan demikian, dsb) sebagai
sarana untuk mengendalikan kejelasan dan konsistensi.
d. Kalimat efektif
Kesatuan, kejelasan, dan konsistensi hanya dapat dicapai dengan menyusun kalimat
efektif. Oleh sebab itu, perhatikan struktur kalimat (subyek, predikat, keterangan, dan
seterusnya) agar kalimat yang tersusun bukan kalimat yang rancu.
e. Penulisan
Mulai penulisan suatu alinea selalu menjorok ke dalam pada ketukan keenam. Jika
dalam suatu alinea terdapat kalimat yang penghabisannya tidak sampai penuh ke
marjin kanan, maka kalimat berikutnya (untuk alinea yang sama) harus menggunakan
ruang yang tersisa. Jadi tidak dimulai dari marjin kiri. Perlu diperhatikan bahwa dalam
penulisan harus rata kanan, kecuali ujung kalimat terakhir pada alinea yang
bersangkutan.
4. Penggunaan Catatan Kaki
Penggunaan data atau gagasan pihak lain yang belum dianggap umum (sebagai
milik publik) harus ditunjukkan sumbernya (referensi) dengan memberikan catatan kaki.
Perlu ditegaskan pula bahwa terdapat cara-cara lain yang bisa digunakan untuk
keperluan ini, tetapi untuk Karya Tulis Ilmiah yang ditetapkan adalah penggunaan catatan
kaki.
22
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Ketentuan umum mengenai penggunaan catatan kaki adalah sebagai berikut:
a. Catatan kaki harus berada di halaman yang sama dengan nomor kutipan.
b. Pisahkan catatan kaki dengan teks.
c. Penomoran catatan kaki sama dengan kutipan, yakni menggunakan angka arab dan
ditulis setengah spasi di atas baris.
d. Jarak baris dalam suatu catatan kaki adalah satu spasi, dan jarak antar catatan kaki
adalah dua spasi.
e. Penulisan catatan kaki dimulai pada ketukan ke-6.
Catatan kaki yang pertama untuk suatu sumber/acuan harus mencakup semua
informasi yang diperlukan, yang antara lain meliputi:
a. Nama pengarang yang ditulis lengkap dengan urutan normal.
b. Judul karya tulis (buku atau artikel).
c. Tempat dan nama penerbit.
d. Edisi atau volume dan nomor penerbitan (jika ada).
e. Nomor halaman.
Penulisan catatan kaki acuan ini berbeda-beda tergantung pada jenis sumber
atau acuannya. Berikut ini dijelaskan penulisan catatan kaki sesuai dengan sumbernya.
a. Untuk penulisan catatan kaki pertama yang bersumber dari Buku Teks, berlaku
ketentuan-ketentuan berikut:
(1) Nama pengarang ditulis dengan urutan normal dan diikuti dengan koma
sebelum judul buku yang bersangkutan.
(2) Judul buku digarisbawahi (atau huruf miring)
(3) Setelah judul buku dan edisi (jika ada), tidak perlu koma, tetapi langsung kota
penerbit, nama penerbit, dan tahun penerbitan yang dituliskan di dalam tanda
kurung.
(4) Nomor halaman dituliskan setelah tanda kurung penutup dan didahului dengan
koma.
(5) Catatan kaki diakhiri tanda titik sebagai penutup.
(6) Kecuali nama (pengarang, kota, dan penerbitnya) dan judul buku, semua ditulis
dalam bahasa Indonesia.
Contoh:
1
A. R. Tenner dan I.J. DeToro, Total Quality Management: Three
Steps to Continous Improvement (Reading, Mass.: Addison-Wesley
Publishing Company, Inc., 1992), hal. 34-35.
2
Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting: A
Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.: Printice-Hall,
Inc., 1991), hal. 4.
3
Barry E. Cashing, Sistem Informasi Akuntansi dan Organisasi
Perusahaan, Penerjemah Ruchyat Kosasih, edisi ke-3 (Jakarta: Penerbit
Erlangga, 1992), hal. 12.
23
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
4
Wahyudi Prakarsa, “Pengukuran Kinerja Perusahaan sebagai Alat
Peningkatan Efisiensi Operasi BUMN”, Strategi Pembiayaan dan Re-
grouping BUMN: Upaya Menciptakan Sinergi dalam Rangka Peningkatan
Daya Saing BUMN, penyunting Toto Pranoto, Yuli Setiono, dan Ferdy
Nggao (Jakarta: Publikasi Lembaga Management FEUI, 1994), hal. 66.
b. Untuk penulisan catatan kaki pertama yang bersumber dari Majalah/Jurnal Ilmiah
Berkala, berlaku ketentuan-ketentuan berikut:
(1) Nama pengarang ditulis dengan urutan normal dan diikuti dengan koma.
(2) Judul artikel ditulis lengkap dalam tanda petik diikuti dengan koma sebelum
tanda kutip penutup.
(3) Nama majalah/jurnal, digarisbawahi, diikuti dengan koma.
(4) Nomor volume (tanpa singkatan Vol.), dengan angka arab, diikuti dengan koma
kecuali unsur berikutnya ditulis dalam tanda kurung. Nomor volume harus
ditiadakan jika setiap terbitan majalah/jurnal tersebut diberi halaman baru.
Sebagai gantinya adalah tanggal yang diikuti dengan koma dan tidak dituliskan
dalam tanda kurung.
(5) Nomor penerbitan atau nama penerbitan perlu diberikan hanya jika penomoran
halaman pada terbitan tersebut adalah tersendiri dan bulan penerbitan tidak
diberikan.
(6) Bulan (jika diperlukan) dan tahun, ditulis dalam tanda kurung, diikuti dengan
koma. Jika diketahui secara pasti bahwa semua edisi/terbitan suatu
majalah/jurnal jatuh dalam suatu tahun kalender, gunakan hanya tahun. Tahun
tersebut harus selalu didahului dengan bulan atau musim jika penomoran
halaman majalah/jurnal tersebut tersendiri untuk setiap edisi.
(7) Nomor halaman (dengan angka arab) diikuti dengan titik, kecuali ada tambahan
informasi. Gunakan singkat “hal.” Hanya jika nomor volume tidak dimasukkan
dalam acuan.
Contoh:
9
H. Thomas Johnson, “Activity-Based Information: A Blueprint for
Worldclass Management Accounting”, Management Accounting (Juni
1988), hal. 30.
10
J. Crespi dan J. Harris, “Joint Cost Allocation Under the Natural
Gas Act: An Historical Review”, Journal of Extractive Industries, (Summer
1983), hal. 1333-1342.
11
Benjamin DeMott, “Saul Bellow and the Dogmas of Possibility”,
Saturday Review, 7 Feb. 1970, hal. 1333-1342.
12
Robert S. Duboff, “Marketing to Maximize Profitability,” Journal of
Business Strategy, 13, No. 6 (1992), 10-13.
c. Untuk penulisan catatan kaki yang bersumber dari Dokumen-dokumen Publik, cara
penulisan catatan kaki untuk sumber-sumber ini tidak dapat dibakukan. Hal yang
perlu diperhatikan adalah kecukupan informasi yang diperlukan agar pembaca dapat
dengan mudah mengetahui acuan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan
dokumen publik adalah dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan atau
non-pemerintahan, seperti organisasi profesi, untuk kepentingan masyarakat umum.
24
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Contoh:
15
Financial Accounting Standards Board (FASB), Statement of
Financial Accounting Standards No. 12, “Accounting for Certain
Marketabel Securities” (Stamford: FASB, 1975) par. 8.
16
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Keputusan Kepala BPKP No. KEP-13.00.00-125/K/1997, “Pelaksanaan
JFA dan Angka Kreditnya di Lingkungan APFP” (Jakarta: BPKP, 5 Maret
1997), Angka II-A.
d. Untuk penulisan catatan kaki untuk acuan-acuan (referensi) berikutnya dapat
dituliskan dengan ringkas, tetapi jelas. Untuk keseragaman, catatan kaki seperti ini
dituliskan dengan menggunakan singkatan-singkatan Latin ibid. atau op. cit.
(1) Ibid.
“Ibid.” adalah singkatan dari “ibidem” (di tempat yang sama). Singkatan ini dapat
digunakan jika catatan kaki berikutnya sama dengan sebelumnya, tanpa
diselingi oleh catatan kaki untuk sumber lain.
(a) Jika halaman yang dikutip sama persis, maka catatan kaki berikutnya
cukup ditulis “Ibid.”
Contoh:
15
Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
16
Ibid.
(b) Jika halaman yang dikutip berbeda, maka halaman yang bersangkutan
harus diberikan.
Contoh:
15
Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
16
Ibid., hal. 10.
(2) Op. cit.
“Op. cit.” adalah singkatan dari “opere citato”, yang artinya “dalam karya yang
dikutip”. Singkatan ini digunakan untuk menuliskan catatan kaki dari acuan yang
sama dengan sebelumnya tetapi sudah diselingi oleh acuan lain.
Contoh:
15
Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
16
Benjamin DeMott, “Saul Bellow and the Dogmas of
Possibility”, Saturday Review, 7 Feb. 1970, hal. 1333-1342.
17
Charles T. Horngren dan George Foster, op. cit., hal. 10.
Jika sebelumnya lebih dari satu judul buku oleh penulis yang sama telah dikutip,
maka catatan kaki berikutnya harus menyertakan pula judul buku/karangan
sesingkat mungkin setelah nama penulis.
25
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Contoh:
15
Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:
A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:
Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.
16
Charles T. Horngren dan George Foster, Management
Accounting, edisi ke-5 (Englewood Cliffs, N.J.: Printice-Hall, Inc.,
1993), hal. 269.
5. Marjin (Batas Tepi Teks), Spasi (Jarak baris), dan Ukuran kertas
Untuk Karya Tulis Ilmiah yang didokumentasikan dalam bentuk makalah, marjin
yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
a. marjin kiri = 1,5 inci
b. marjin kanan = 1 inci
c. marjin atas = 1,5 inci
d. marjin bawah = 1,5 inci
Spasi dalam teks makalah adalah dua spasi, sedangkan untuk kutipan langsung
yang lebih dari empat baris, catatan kaki dan daftar pustaka, jarak baris adalah satu spasi
(jarak antar catatan kaki atau unsur dalam daftar pustaka adalah dua spasi). Ukuran
kertas yang diperkenankan untuk penulisan Karya Tulis Ilmiah adalah kertas putih kuarto
(Q4 / 8,5 inci x 11 inci) dengan berat 60 – 80 gram.
6. Penomoran Halaman
Nomor halaman menggunakan angka arab (1, 2, dst) dan diberikan secara
berurutan dari Bab I hingga daftar pustaka. Untuk nomor halaman pada Bagian
Pendahuluan (kecuali halaman judul) digunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv, dst).
7. Penggunaan Kutipan
Pada dasarnya terdapat dua cara untuk mengutip suatu sumber, yaitu secara
langsung (asli) dan secara tidak langsung (menyadur). Kutipan langsung adalah kutipan
yang mengambil secara persis kata demi kata dari sumbernya. Sedangkan kutipan
secara tidak langsung adalah kutipan yang sudah diubah dengan kata-kata sendiri.
Kedua jenis kutipan tersebut diperkenankan dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan kutipan, yaitu:
a. Kutipan haruslah relevan dengan masalah yang sedang dibahas dan hendaknya tidak
terlampau panjang.
b. Jika penyaduran (kutipan tidak langsung) mengakibatkan perubahan arti dan
kesalapahaman, maka kutipan langsung merupakan pilihan terbaik.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penulisan kutipan:
26
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
a. Kutipan langsung (asli), kurang dari empat baris.
Kutipan langsung yang kurang dari empat baris ditulis sebagai bagian dari kalimat
dengan memberikan tanda kutip pembuka dan penutup. Perhatikan bahwa tanda
kutip penutup diberikan setelah titik penutup kalimat. Permulaan kutipan
menggunakan huruf capital.
Contoh:
Sementara itu, Horgren dan Sundem mendefinisikan sistem akuntansi
sebagai berikut: “An accounting system is a formal means of gathering and
communicating data to aid and coordinate collective decisions in light of
the overall goals or objectives of an organization”.2
Jika kutipan tersebut merupakan bagian dari tata bahasa, kutipan tersebut tidak
dimulai dengan huruf capital.
Contoh:
Sementara itu, Horgren dan Sundem mendefinisikan sistem akuntansi
adalah “an accounting system is a formal means of gathering and
communicating data to aid and coordinate collective decisions in light of
the overall goals or objectives of an organization”.2
b. Kutipan langsung (asli), lebih dari empat baris.
Kutipan langsung yang terdiri dari lima baris atau lebih ditulis sebagai berikut:
(1) tersendiri, tidak masuk ke dalam kalimat;
(2) menjorok kedalam setelah lima ketukan, dan jika awal kutipan tersebut adalah
awal suatu alinea, maka baris pertama kutipan dimulai pada ketukan ke-11; dan
(3) dengan jarak baris satu spasi.
Contoh:
Mengenai peranan computer dalam system informasi manajemen,
Davis dan Olson mengemukakan sebagai berikut:
Conseptually, a management information system can exist without
computers, but it is the power of the computers which make MIS feasible.
The questions is not whether computers should be used in management
information systems, but the extent to which information use should be
computerized.12
Dalam hubungan ini, Horngren dan Foster menegaskan bahwa:
Accounting systems should serve multiple decision process, and
there are different measures of cost for different purposes. The most
economically feasible approach to designing a management accounting
system is to assume some common wants for a variety of decisions and
choose cost objects for routine data accumulation in light of these wants. 12
c. Elips.
Elips adalah kutipan langsung yang tidak perlu lengkap, karena terdapat beberapa
bagian yang tidak relevan dan tidak berpengaruh jika dihilangkan.
27
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Selain ketentuan-ketentuan umum di muka (spasi, tanda kutip, dll), ketentuan
tambahan untuk kutipan semacam ini adalah sebagai berikut:
(1) Jika bagian yang dibuang adalah bagian depan/awal, maka mulailah kutipan
tersebut dengan tiga titik. Demikian juga jika yang dihilangkan adalah bagian
tengah, berikan tiga titik sebagai pengganti bagian tengah yang dihilangkan
tersebut.
Contoh:
Basalamah mendefinisikan blok sampling sebagai “... pemilihan beberapa
pos (item) secara berurutan. Begitu pos pertama ... telah dipilih maka pos-
pos lainnya di dalam blok tersebut akan terpilih secara otomatis”.15
Dalam hubungannya dengan rancangan sistem akuntansi ini, Horngren
dan Foster menegaskan sebagai berikut:
... there are different measures of cost for different purposes. The most
economically feasible approach to designing a management accounting
system is to assume some common wants for a variety of decisions and
choose cost objects for routine data accumulation in light of these wants.15
(2) Jika bagian yang dibuang adalah bagian belakang atau bagian akhir, maka akhiri
kutipan tersebut dengan empat titik: tiga titik pertama menunjukkan bagian yang
dibuang dan satu titik sisanya menunjukkan tanda baca penutup.
Contoh:
Plankett dan Attner mengemukakan: “Production technology is important
because it directly influences organization structure. The structure must fit
the technology ....”19
d. Kutipan dengan saduran.
Untuk kutipan yang sudah diubah dengan menggunakan kata-kata sendiri tanda kutip
tidak perlu diberikan. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah bawa catatan kaki
tetap diberikan.
e. Penomoran
Untuk tujuan pemberian catatan kaki, setiap kutipan (baik kutipan langsung maupun
kutipan tidak langsung) harus diberi nomor secara berurutan, dengan menggunakan
angka arab. Angka ini ditempatkan di akhir kutipan dan ditulis setengah spasi di atas
baris terakhir kutipan. (Lihat juga uraian tentang catatan kaki).
8. Penggunaan Tabel dan Gambar
Dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah, terkadang harus mencantumkan tabel dan
gambar, baik yang dibuat sendiri maupun mengutip dari sumber lain. Tabel merupakan
susunan dari bahan-bahan yang mengandung angka-angka yang dibuat secara
sistematis, biasanya terdiri dari beberapa kolom. Sedangkan yang dimaksud dengan
gambar adalah bentuk-bentuk tertentu yang tidak dapat dikategorikan sebagai tabel,
misalnya cetak biru (blueprint atau bestek), bagan atau denah, lukisan, grafik, peta, dan
sejenisnya.
28
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Aturan-aturan berikut ini berlaku apabila dalam Karya Tulis Ilmiah bermaksud
memasukkan tabel dan gambar.
a. Setiap tabel atau gambar harus berisi satu jenis informasi saja, dan hendaknya
dilakukan sesingkat dan sesederhana mungkin.
b. Tabel dan gambar diupayakan tidak terpotong oleh halaman.
c. Tempatkan tabel dan gambar sedekat mungkin dengan uraiannya di dalam teks,
tetapi tabel dan gambar tersebut tidak boleh mendahului uraiannya.
d. Uraian mengenai isi tabel hendaknya ringkas dan jelas, dan tabel hendaknya dibuat
sejelas mungkin. Sehingga pembaca dapat memahami uraian dalam teks tersebut
tanpa harus melihat tabelnya atau memahami tabel tanpa harus membaca uraiannya.
Hindari penulisan menempatkan angka atau perhitungan-perhitungan yang terlalu
banyak dalam teks.
e. Dalam teks, sebutkan atau tunjukkan tabel dan gambar tersebut dengan
menyebutkan angka, misalnya “Tabel 3.1”, “Tabel IV-1”, “Tabel 1”, “Gambar 1.1” atau
“Gambar 1-1”. Hindari penggunaan kata-kata yang membingungkan seperti “tabel di
atas” atau “bagan di bawah ini” dan sebagainya.
f. Nomor dan judul tabel atau gambar hendaknya diletakkan di bagian atas dari tabel
atau gambar tersebut bukan di bawahnya dan diletakkan ditengah-tengah kertas
(center). Jarak antara teks dengan tulisan tabel atau gambar adalah dua spasi,
sedangkan jarak antara tulisan tabel atau gambar dengan nama tabel atau gambar
tersebut adalah satu spasi.
g. Apabila digunakan gambar, maka harus dibuatkan legenda (legend) yang
menjelaskan mengenai maksud dari gambar tersebut.
h. Apabila tabel yang dibuat terdiri dari beberapa kolom dan salah satunya merupakan
perkalian atau pembagian dari kolom-kolom tertentu, maka dapat diberi nomor kolom
dengan menggunakan angka arab (1,2 dan seterusnya), sehingga tidak perlu
menuliskan “perkalian” atau “pembagian” melainkan cukup dituliskan “1 X 3” atau “5 :
2” dsb.
i. Apabila tabel dan gambar tersebut diambil dari tabel atau gambar orang lain, maka
pada bagian bawah dari tabel atau gambar tersebut dituliskan sumbernya
sebagaimana dalam menuliskan catatan kaki untuk pertama kali meskipun sumber
tersebut sebelumnya telah dikutip (tidak boleh menggunakan ibid. ataupun op cit).
j. Apabila penulis mengolah tabel atau gambar tersebut dari sumber lain, maka tetap
harus disebutkan sumbernya, tetapi didahului dengan kata “Diolah dari ...” dan diikuti
dengan penulisan sumbernya, sebagaimana dalam menuliskan catatan kaki untuk
pertama kali.
9. Daftar Pustaka
Daftar pustaka meliputi sumber bahan-bahan yang dipakai dalam menyusun
Karya Tulis Ilmiah. Daftar ini memberikan kepada pembaca suatu indikasi terbatas
mengenai informasi, fakta, atau pengetahuan yang berkaitan dengan permasalahan yang
dibahas.
29
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Ketentuan-ketentuan pokok yang menyangkut penggunaan daftar pustaka adalah:
a. Daftar pustaka hanya meliputi acuan yang benar-benar dipakai dalam penyusunan
Karya Tulis Ilmiah, yaitu yang dikutip dalam catatan kaki.
b. Sumber-sumber yang benar berkaitan boleh dimasukkan, tetapi yang tidak
mempunyai nilai dalam penyusunan dapat tidak dimasukkan walaupun sumber-
sumber tersebut diteliti atau dibaca.
Pada dasarnya informasi yang dimasukkan dalam daftar pustaka adalah serupa
dengan catatan kaki. Perbedaannya hanya terletak pada urutan dan tanda baca. Bentuk
penyajian daftar pustaka adalah sebagai berikut:
a. Disusun secara berurutan menurut abjad dari nama belakang penulis.
b. Baris pertama ditulis dari marjin kiri, sedang baris-baris berikutnya dituliskan menjorok
pada ketukan keenam.
c. Jarak baris untuk setiap entri atau acuan adalah satu spasi, sedangkan jarak antar-
acuan adalah dua spasi.
Pengaturan penyajian daftar pustaka untuk buku-buku teks adalah sebagai
berikut:
a. Nama pengarang: nama belakang diikuti dengan nama depan dan tengah yang
diakhiri dengan titik. Jika pengarang lebih dari satu, hanya nama pengarang pertama
yang disusun sesuai dengan ketentuan tersebut.
b. Tuliskan nama pengarang selengkap mungkin, hindari penyingkatan kecuali sumber
yang bersangkutan menggunakan nama singkatan.
c. Jika dalam daftar pustaka terdapat lebih dari satu sumber dari pengarang yang sama,
jangan ulangi penulisan nama pengarang yang bersangkutan, tetapi digunakan garis
sepanjang 12 ketukan dari marjin kiri yang diikuti dengan titik.
d. Gunakan garis bawah untuk judul buku atau tanda kutip untuk bagian buku yang
diambil sebagaimana dalam penulisan catatan kaki. Akhiri judul buku dengan titik.
e. Nama penyunting atau penerjemah ditulis dengan “Peny.” Atau “Penerj.” Dapat pula
ditulis lengkap.
f. Tuliskan nomor edisi, kecuali edisi pertama, dengan menggunakan huruf arab (misal
edisi ke-2) tanpa diikuti oleh tanda baca apa pun.
g. Nama seri dituliskan tanpa tanda kutip dan tidak digarisbawahi, diikuti dengan koma,
diikuti dengan nomor seri yang bersangkutan dengan angka arab (misal Volume 3,
No. 3, atau hanya 3), dan diakhiri dengan titik.
h. Tempat, penerbit, dan tanggal penerbitan, diikuti dengan titik. Jika terdapat beberapa
tempat penerbitan, gunakan tempat pertama. Demikian pula, jika ada beberapa
tanggal/tahun penerbitan, gunakan tanggal/tahun yang terakhir, kecuali studi yang
dilakukan secara khusus berhubungan dengan edisi yang sebelumnya.
i. Nomor halaman dituliskan dengan angka arab, didahului dengan koma dan diikuti
dengan titik.
Pengaturan penyajian daftar pustaka untuk majalah/jurnal berkala adalah serupa
dengan penulisan dalam catatan kaki, kecuali tiga hal berikut:
30
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
a. Nama pengarang ditulis dari marjin kiri, tanpa nomor, dan untuk baris kedua dan
seterusnya dituliskan menjorok lima ketukan. Nama dituliskan dengan urutan terbalik
yang diakhiri dengan titik.
b. Judul diakhiri dengan titik (bukan koma).
c. Nomor halaman diberikan untuk seluruh halaman yang memuat artikel yang
bersangkutan, bukan hanya nomor halaman yang dikutip.
Pengaturan penyajian daftar pustaka untuk dokumen publik dan sumber-sumber
lain adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan mengenai catatan kaki,
karena cokumen publik ini sangan bervariasi, maka bentuk penulisan dalam daftar
pustaka tidak bisa dibakukan. Hal terpenting adalah kecukupan informasi bagi pembaca.
Contoh:
Basalamah, Anies S. Audit Sampling: Teori dan Aplikasi. Jakarta: STAN-
Prodip Press, 1994.
________. Metode Riset untuk Mahasiswa. Jakarta: STAN, 1995.
Cashing, Barry E. Sistem Informasi Akuntansi dan Organisasi Perusahaan.
Edisi ke-3. Penerj. Ruchyat Kosasih. Jakarta: Penerbit Erlangga,
1992.
Crespi, J. dan J. Harris. “Joint Cost Allocation under the Natural Gas Act:
An Historical Review”. Journal of Extractive Industries (Summer
1983), hal 1333-1342.
DeMott, Benjamin. “Saul Bellow and the Dogmas of Possibility”. Saturday
Review, 7 Feb 1997, hal 201-203.
Duboff, Robert S. “Marketing to maximize profitability.” Journal of Business
Strategy, 13, No. 6 9Oktober 2002), 10-12.
FASB. Statement of Financial Accounting Standards No. 12. Stamford:
Financial Accounting Standards Board, 1975.
Horngren, Charles T. Cost Accounting: A Managerial Emphasis. Edisi ke-
7, Englewood Cliffs, N.J.: Printice-Hall, Inc., 1991.
Ikatan Akuntan Indonesia. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.
4. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 1994.
Johnson, H. Thomas. “Activity-Based Information: A Blueprint for World-
class Management Accounting”. Management Accounting (June
1998), hal. 34-44.
31
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
BAB IV
PENGUJIAN KARYA TULIS ILMIAH
A. Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah
1. Pembentukan Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah
Sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu Karya Tulis Ilmiah di
bidang pengawasan yang disusun oleh PFA, pada masing-masing unit kerja pengawasan
yang telah dibentuk Tim Penilai Angka Kredit dapat dibentuk Tim Penguji Teknis Karya
Tulis Ilmiah, selanjutnya disebut Tim Penguji. Pembentukan Tim Penguji pada masing-
masing unit kerja tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Tim Penguji
merupakan mitra kerja Tim Penilai Angka Kredit dalam melaksanakan mekanisme
penilaian angka kredit Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA.
Pembentukan dan penunjukan Anggota Tim Penguji dilakukan dengan keputusan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Contoh Surat Keputusan
sebagaimana pada Lampiran I.
Keanggotaan Tim Penguji merupakan keanggotaan yang terpisah dari Tim Penilai
Angka Kredit sehingga diharapkan tidak terdapat perangkapan keanggotaan. Koordinasi
dan pelaksanaan administrasi kegiatan Tim Penguji dilaksanakan oleh Sekretariat Tim
Penilai Angka Kredit. Susunan keanggotaan Tim Penguji terdiri dari Pejabat Struktural
dan PFA dengan jumlah sekurang-kurangnya tujuh orang dengan rincian sebagai berikut:
a. Seorang ketua merangkap anggota.
b. Seorang wakil ketua merangkap anggota.
c. lima orang anggota.
Jumlah anggota Tim Penguji yang berasal dari Pejabat Struktural diupayakan lebih besar
dari jumlah PFA. Kecuali unit organisasi yang jumlah pejabat strukturalnya kurang dari
empat orang, misalnya Inspektorat LPND. Pejabat yang ditugaskan sebagai Anggota Tim
Penguji harus memiliki kompetensi sesuai dengan materi Karya Tulis Ilmiah yang diuji,
serta memiliki obyektivitas agar proses pengujian yang dilakukan dapat berjalan efektif
dan objektif.
Dalam melaksanakan pengujian Karya Tulis Ilmiah yang disampaikan PFA,
Kepala/Pimpinan Unit Kerja menugaskan beberapa Anggota Tim Penguji untuk
melakukan Pengujian Karya Tulis Ilmiah. Jumlah Penguji yang ditugaskan harus ganjil
dan minimal tiga orang.
Anggota Tim Penguji yang ditugaskan diupayakan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Sekurang-kurangnya satu orang tim penguji memiliki pangkat lebih tinggi atau
sama dengan PFA yang diuji.
32
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
b. Memiliki kemampuan dan kompetensi yang relevan dengan materi yang akan
diuji.
c. Jika tim penguji memiliki pangkat yang lebih rendah dari PFA yang akan diuji,
maka pengujian dimungkinkan dipimpin oleh Kepala Unit Kerja.
Bila diperlukan, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dapat
memberikan penugasan kepada Pejabat Struktural atau PFA lainnya sebagai anggota
Tim Penguji sementara (tambahan) untuk melakukan suatu pengujian terhadap hasil
Karya Tulis Ilmiah tertentu.
Pengangkatan anggota Tim Penguji sementara (tambahan) dapat dilakukan oleh
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit apabila:
a. Pejabat yang diangkat sebagai anggota Tim Penguji terlibat dalam kegiatan
penyusunan Karya Tulis Ilmiah yang akan diuji sebagai penulis utama maupun
penulis pembantu.
b. Terdapat anggota Tim Penguji yang berhenti atau karena satu dan lain hal tidak
dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Penguji.
c. Menambah pemahaman dari sisi substansi.
Periode jabatan Tim Penguji adalah dua tahun dan dapat diperpanjang untuk satu
kali masa jabatan berikutnya. Anggota Tim Penguji yang telah menduduki dua kali masa
jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggat waktu satu kali
masa jabatan.
Pembentukan Tim Penguji di lingkungan Tim Penilai Angka Kredit Pusat tidak
diperlukan karena penilaian angka kredit atas Karya Tulis Ilmiah yang diusulkan untuk
Auditor Ahli Madya dan Auditor Ahli Utama dapat dilaksanakan berdasarkan pengesahan
Pimpinan Unit Kerja asal PFA, sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Penguji.
2. Tugas dan Tanggungjawab Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah
Dalam pelaksanaan kegiatannya Tim Penguji bertugas untuk:
a. Menilai kualitas Karya Tulis Ilmiah, kompetensi penulis, maupun tingkat
keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah.
b. Memberikan masukan, mempertajam analisa-analisa dan meningkatkan mutu
Karya Tulis Ilmiah.
c. Memberikan rekomendasi pengesahan Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA
kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, Tim Penguji bertanggungjawab kepada
Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
33
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
B. Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA dapat diusulkan dalam penilaian angka
kredit apabila telah diberikan pengesahan oleh Kepala/Pimpinan Unit Kerja tempat PFA
bertugas. Dasar dari pengesahan tersebut adalah rekomendasi dari Penguji.
Rekomendasi tersebut diberikan melalui mekanisme pengujian yang sistematis yang
didasarkan pada jenis Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh PFA.
Pengujian dilaksanakan segera mungkin setelah Karya Tulis Ilmiah selesai tanpa
harus menunggu batas waktu penyampaian DUPAK. Hal ini dilakukan untuk menghindari
penumpukan Karya Tulis Ilmiah yang harus diuji yang dapat menyebabkan rendahnya
kualitas pengujian.
1. Tolok Ukur dan Penilaian Karya Tulis Ilmiah Dalam Pengujian
Tolok ukur mutlak adalah tolok ukur yang harus dipenuhi dalam pengujian karya
tulis ilmiah. Apabila menurut salah seorang anggota tim penguji terdapat salah satu tolok
ukur pengujian yang tidak terpenuhi, maka secara keseluruhan tim penguji tidak dapat
melakukan pengujian pada tahap berikutnya.
Tolok ukur tertimbang adalah tolok ukur yang ditetapkan dalam mekanisme
pemberian nilai Karya Tulis Ilmiah. Atas setiap tolok ukur akan dilakukan pembobotan
dalam persentase sesuai dengan tingkat kesulitan. Penilaian terhadap setiap tolok ukur
dilakukan dengan gradasi Baik (memperoleh point 4), Sedang (point 3), Cukup (point
2), Kurang (point 1), dan Gagal (point 0). Pengujian atas tolok ukur karya tulis ilmiah
dilakukan dengan menggunakan Lembar Pengujian sebagaimana disajikan pada
Lampiran III-A dan III-B.
Terhadap hasil penilaian akan dilakukan perhitungan sesuai dengan pembobotan
yang dilakukan dan ditentukan angka akhir yang merupakan rata-rata nilai dari seluruh
Penguji. Apabila nilai rata-rata lebih tinggi dari ”passing grade” maka Tim Penguji akan
memberikan rekomendasi kepada Kepala/Pimpinan Unit Organisasi untuk mengesahkan
Karya Tulis Ilmiah tersebut. ”Passing grade” ditetapkan sebesar 2,5.
2. Pengujian Karya Tulis Ilmiah
Pengujian Karya Tulis Ilmiah dilakukan berdasarkan jenis Karya Tulis Ilmiah yang
disusun oleh PFA. Jenis pengujian Karya Tulis Ilmiah serta mekanismenya adalah
sebagai berikut:
34
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
a. Pengujian Sederhana
Pengujian sederhana digunakan untuk menguji Karya Tulis Ilmiah yang
dipublikasikan, baik dalam bentuk buku, majalah atau media massa lainnya. Pengujian
sederhana merupakan pengujian Karya Tulis Ilmiah yang ditujukan untuk:
(1) Mengetahui keaslian Karya Tulis Ilmiah.
(2) Mengetahui kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang
pengawasan.
(3) Mengetahui tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
Tolok ukur yang dapat digunakan dalam melakukan pengujian sederhana, antara
lain adalah:
(1) Kesesuaian fisik norma hasil.
(2) Kesesuaian dengan kriteria-kriteria sebagaimana diatur pada Bab II pedoman ini.
(3) Tingkat keaslian Karya Tulis Ilmiah.
(4) Kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang pengawasan.
(5) Kemungkinan penerapan ide-ide dalam Karya Tulis Ilmiah pada pelaksanaan
kegiatan pengawasan.
(6) Tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
(7) Dan lain-lain yang terkait dengan substansi penulisan.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengujian sederhana adalah sebagai berikut:
(1) PFA
(a) Menyerahkan kepada Sekretariat Tim Penilai hasil Karya Tulis Ilmiah yang
dipublikasikan sesuai dengan norma hasil yang dipersyaratkan.
(b) Menghadiri dan memberikan jawaban yang diperlukan dalam pengujian.
(c) Menerima dan mengarsipkan lembar kedua pengesahan yang telah
ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Unit Kerja dari Sekretariat Tim Penilai.
(d) Dalam pengajuan DUPAK, Karya Tulis Ilmiah yang diusulkan angka kreditnya
cukup menggunakan copy lembar pengesahan. Untuk penilaian yang
dilakukan oleh Tim Penilai Pusat copy dari lembar pengesahan tersebut
harus ditandasahkan oleh Sekretariat Tim Penilai Setempat.
(2) Sekretariat Tim Penilai
(a) Menerima hasil Karya Tulis Ilmiah yang dipublikasikan sesuai dengan norma
hasil yang dipersyaratkan dari PFA.
(b) Mencatat dalam buku agenda pengujian atas hasil Karya Tulis Ilmiah yang
diterima dari PFA. Contoh buku agenda dapat dilihat pada Lampiran II.
(c) Melaporkan dan meminta pertimbangan kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja
mengenai Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan.
(d) Mempersiapkan waktu dan tempat pelaksanaan pengujian.
35
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
(e) Mendistribusikan undangan pelaksanaan pengujian dan materi Karya Tulis
Ilmiah beserta lembar pengujian kepada PFA dan para Anggota Tim Penguji.
Contoh lembar pengujian dapat dilihat pada Lampiran III-A.
(f) Menerima hasil pengujian yang berisikan penilaian dan rekomendasi dari
Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah dan mencatatnya dalam buku agenda
pengujian Karya Tulis Ilmiah. Contoh lembar rekomendasi dapat dilihat pada
Lampiran IV.
(g) Menyerahkan hasil pengujian yang disertai lembar pengesahan sebanyak dua
rangkap kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja untuk disahkan. Contoh dari
Lembar Pengesahan dapat dilihat pada Lampiran V.
(h) Menerima hasil pengujian dan lembar pengesahan yang telah disahkan oleh
Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
(i) Mengarsipkan hasil pengujian dan lembar pertama pengesahan, sedangkan
lembar kedua pengesahan diserahkan kepada PFA.
(3) Tim Penguji
(a) Menerima undangan pelaksanaan pengujian dan materi Karya Tulis Ilmiah
beserta lembar pengujian dari Sekretariat Tim Penilai.
(b) Melakukan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang dihadiri oleh
Penyusun.
(c) Menyerahkan hasil pengujian yang terdiri dari lembar rekomendasi dan
didukung dengan lembar penilaian masing-masing anggota Tim Penguji
kepada Sekretariat Tim Penilai.
(4) Kepala/Pimpinan Unit Kerja
(a) Memberikan pertimbangan terhadap Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan,
antara lain mengenai perlu tidaknya ditunjuk Anggota Tim Penguji Sementara
(Tambahan).
(b) Mengesahkan atau tidak mengesahkan Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh
PFA berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji.
(c) Berdasarkan pertimbangan profesional dapat dilakukan perubahan terhadap
rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji. Atas perubahan rekomendasi
tersebut diberikan catatan atau keterangan tambahan pada lembar
pengesahan.
Lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada bagan alur pada Tabel 3.
b. Pengujian Bertahap
Pengujian Bertahap digunakan untuk menguji Karya Tulis Ilmiah yang tidak
dipublikasikan, baik dalam bentuk buku maupun makalah. Tujuan pengujian bertahap
adalah untuk:
(1) Mengetahui keaslian Karya Tulis Ilmiah.
36
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
(2) Mengetahui kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang
pengawasan.
(3) Mengetahui tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
(4) Mengetahui kesesuaian penyajian Karya Tulis Ilmiah dengan ketentuan yang ada.
(5) Mengetahui kesesuaian teori/kriteria normatif dengan pembahasan/analisa.
Tolok ukur yang dapat digunakan dalam melakukan pengujian bertahap, antara
lain adalah:
(1) Kesesuaian fisik norma hasil.
(2) Kesesuaian dengan kriteria-kriteria sebagaimana diatur pada Bab II pedoman ini.
(3) Tingkat keaslian Karya Tulis Ilmiah.
(4) Kesesuaian substansi Karya Tulis Ilmiah dengan ruang lingkup bidang
pengawasan.
(5) Kesesuaian penyajian Karya Tulis Ilmiah dengan kriteria-kriteria sebagaimana
diatur dalam Bab III pedoman ini.
(6) Kesesuaian antara teori/kriteria normatif yang dijadikan sebagai dasar penyusunan
dengan pembahasan/analisa yang dilakukan dalam Karya Tulis Ilmiah.
(7) Kemungkinan penerapan ide-ide dalam Karya Tulis Ilmiah pada pelaksanaan
kegiatan pengawasan.
(8) Penyempurnaan yang telah dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim
Penguji.
(9) Tingkat keterlibatan PFA dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah tersebut.
(10) Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(11) Dan lain-lain yang terkait dengan substansi penulisan Karya Tulis Ilmiah.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengujian bertahap adalah sebagai berikut:
(1) PFA
(a) Melakukan penyusunan Karya Tulis Ilmiah.
(b) Menyerahkan kepada Sekretariat Tim Penilai hasil Karya Tulis Ilmiah yang
disusun sesuai dengan norma hasil yang dipersyaratkan.
(c) Menghadiri dan memberikan jawaban yang diperlukan dalam pengujian.
(d) Melakukan perbaikan sesuai hasil pengujian.
(e) Menyerahkan hasil Karya Tulis Ilmiah setelah perbaikan kepada Sekretariat
Tim Penilai.
(f) Menghadiri dan memberikan jawaban yang diperlukan dalam pengujian ulang
yang dilakukan.
(g) Menerima dan mengarsipkan lembar kedua pengesahan yang telah
ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Unit Kerja dari Sekretariat Tim Penilai.
(h) Dalam pengajuan DUPAK, Karya Tulis Ilmiah yang diusulkan angka kreditnya
harus dilampirkan copy lembar pengesahan. Untuk penilaian yang dilakukan
37
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
oleh Tim Penilai Pusat copy dari lembar pengesahan tersebut harus
ditandasahkan oleh Sekretariat Tim Penilai Setempat.
(2) Sekretariat Tim Penilai
(a) Menerima hasil Karya Tulis Ilmiah sesuai dengan norma hasil yang
dipersyaratkan dari PFA.
(b) Mencatat dalam buku agenda pengujian atas hasil Karya Tulis Ilmiah yang
diterima dari PFA. Contoh buku agenda dapat dilihat pada Lampiran II.
(c) Melaporkan dan meminta pertimbangan kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja
mengenai Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan.
(d) Mempersiapkan waktu dan tempat pelaksanaan pengujian.
(e) Mendistribusikan undangan pelaksanaan pengujian dan materi Karya Tulis
Ilmiah beserta lembar pengujian kepada PFA dan para Anggota Tim Penguji.
Contoh lembar pengujian dapat dilihat pada Lampiran III-B.
(f) Menerima copy karya tulis/ilmiah yang telah diperbaiki serta membuat
undangan pelaksanaan pengujian Karya Tulis Ilmiah tersebut.
(g) Menerima hasil pengujian yang berisikan penilaian dan rekomendasi dari
Tim Penguji Karya Tulis Ilmiah dan mencatatnya dalam buku agenda
pengujian Karya Tulis Ilmiah. Contoh lembar rekomendasi dapat dilihat pada
Lampiran IV.
(h) Menyerahkan hasil pengujian yang disertai lembar pengesahan sebanyak dua
rangkap kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja untuk disahkan. Contoh dari
Lembar Pengesahan dapat dilihat pada Lampiran V.
(i) Menerima hasil pengujian dan lembar pengesahan yang telah disahkan oleh
Kepala/Pimpinan Unit Kerja.
(j) Mengarsipkan hasil pengujian dan lembar pertama pengesahan, sedangkan
lembar kedua pengesahan diserahkan kepada PFA.
(3) Tim Penguji
(a) Menerima undangan pelaksanaan ujian dan materi Karya Tulis Ilmiah beserta
lembar pengujian dari Sekretariat Tim Penilai.
(b) Melakukan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang dihadiri oleh
Penyusun.
(c) Melakukan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang telah diperbaiki dan
dihadiri oleh Penyusun.
(d) Menyerahkan hasil pengujian yang terdiri dari lembar penilaian masing-
masing anggota Tim Penguji dan lembar rekomendasi kepada Sekretariat Tim
Penilai.
38
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
(4) Kepala/Pimpinan Unit Kerja
(a) Memberikan pertimbangan terhadap Karya Tulis Ilmiah yang akan diujikan,
antara lain mengenai perlu tidaknya ditunjuk Anggota Tim Penguji Sementara
(Tambahan).
(b) Mengesahkan atau tidak mengesahkan Karya Tulis Ilmiah yang disusun oleh
PFA berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji.
(c) Berdasarkan pertimbangan profesional dapat dilakukan perubahan terhadap
rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penguji. Atas perubahan rekomendasi
tersebut diberikan catatan atau keterangan tambahan pada lembar
pengesahan.
Lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada bagan alur pada Tabel 4.
c. Pengujian Lanjutan
Pengujian lanjutan merupakan pengujian terhadap Karya Tulis Ilmiah yang pada
awalnya telah dilakukan pengujian serta penilaian angka kredit sebagai suatu karya tulis
ilmiah dengan kriteria tertentu, namun di kemudian hari oleh PFA yang bersangkutan
Karya Tulis Ilmiah tersebut ditingkatkan gradasi penyajian maupun publikasinya.
Pengujian lanjutan dilakukan untuk Karya Tulis Ilmiah yang mengalami perubahan dalam:
1. Perubahan Publikasi
Misalnya: karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah yang sebelumnya
tidak dipublikasikan namun didokumentasikan dalam bentuk makalah, di
kemudian hari terhadap karya tulis ilmiah tersebut dipublikasikan pada media
massa.
2. Perubahan Penyajian
Misalnya: karya tulis ilmiah yang berupa hasil penelitian yang sebelumnya
dipublikasikan dalam majalah ilmiah, di kemudian hari terhadap karya tulis ilmiah
tersebut dipublikasikan dalam bentuk buku.
3. Perubahan Jenis Karya Tulis Ilmiah
Misalnya: karya tulis ilmiah populer yang disebarluarkan pada media masa, di
kemudian hari dikembangkan sebagai hipotesis suatu penelitian. Penelitian yang
dilakukan kemudian dituangkan sebagai karya tulis ilmiah hasil penelitian,
pengkajian, survei, atau evaluasi.
Pengujian yang dilakukan lebih diarahkan kepada pemenuhan kriteria dipublikasi
sebagaimana diatur dalam BAB II pedoman ini sesuai dengan jenis publikasi yang
dilakukan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengujian lanjutan sama dengan kegiatan
dalam pengujian sederhana atau bertahap sesuai dengan perubahan gradasi penyajian
maupun publikasinya.
Pembagian pengujian yang dilakukan dan jenis Karya Tulis Ilmiah adalah sebagaimana
dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini:
39
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
TABEL 2
PENGUJIAN KARYA TULIS ILMIAH PENGEMBANGAN PROFESI
PEJABAT FUNGSIONAL AUDITOR
Pengujian
No Kategori Karya Tulis Ilmiah
Sederhana Bertahap
Karya tulis ilmiah, hasil penelitian, pengkajian, survei, atau
1.
evaluasi di bidang pengawasan yang dipublikasikan dalam
bentuk:
V
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b. Majalah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
V
Indonesia.
Karya Tulis Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
2.
gagasan sendiri di bidang pengawasan yang dipublikasikan
dalam bentuk:
V
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b. Majalah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
V
Indonesia.
Karya Tulis Ilmiah (makalah) berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pengawasan
yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada
perpustakaan unit organisasi dalam bentuk:
a. Buku. V
V
b. Makalah.
Karya Tulis Ilmiah populer di bidang pengawasan yang
3.
V
disebarluaskan melalui media massa.
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan atau
4.
V
usulan ilmiah dalam pertemuan ilmiah di bidang
pengawasan.
Terjemahan/saduran di bidang pengawasan yang
5.
dipublikasikan dalam bentuk:
V
a. Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b. Majalah yang diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
V
Indonesia.
Terjemahan/saduran dalam bidang pengawasan yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan
unit organisasi dalam bentuk:
V
a. Buku.
b. Makalah. V
40
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan dan Soenjono Dardjowidjojo, Hans Lapoliwa, Anton M. Moeliono.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2000.
Basalamah, Anies S. Metode Riset untuk Mahasiswa Bisnis. Jakarta: Usaha Kami, 1997.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Himpunan Peraturan Jabatan
Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya di Lingkungan Aparat Pengawasa
Fungsional Pemerintah. 1996.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Keputusan Kepala BPKP No. KEP-
817/K/JF/2002. Prosedur Kegiatan Baku (Standard Operating Procedures)
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. 3 Desember 2002.
Departemen Keuangan Republik Indonesia, BPLK – STAN. Keputusan Direktur STAN
Nomor: KEP-1087/BP.07/1996. Pedoman Penyusunan Kertas Kerja dan Skripsi. 1
November 1996.
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Surat No.
3931/D/T/2001. Persyaratan Penulisan Artikel di Jurnal Ilmiah Terakreditasi untuk
Kenaikan Jabatan Dosen. 26 Desember 2001.
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Surat No.
3298/D/T/99. Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat. 29 Desember 1999.
Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Akreditasi Nasional, Pedoman Pengajuan
Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2000. Mei 2000.
Emory, C. William dan Donald R. Cooper, Business Research Methods. Edisi ke-4.
Homewood, Il.: Richard D. Irwin, Inc., 1991.
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Buku Pedoman Penyusunan Makalah Bagi
Pejabat Fungsional Auditor.18 Oktober 2001.
Supranto, J., Metode Riset: Aplikasinya dalam Pemasaran. Edisi 4., Jakarta: Lembaga
Penerbitan FEUI, 1986.
41
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: